Jalankan Vaksin Booster Susulan, Begini Tanggapan Ikhsanudin Guru MTs N 1 Banjarnegara

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Pemerintah resmi mempersingkat jarak pemberian suntikan vaksin primer dengan vaksin booster bagi masyarakat umum, dan lansia menjadi tiga bulan. Sebelumnya, vaksin booster bisa diberikan setelah enam bulan dari penyuntikan vaksin dosis kedua. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.02.06/II/1180/2022.

Melalui surat edaran tersebut, salah satu guru MTs N 1 Banjarnegara yaitu Kasum menjalankan vaksin booster susulan setelah menjalani vaksin kedua selama 6 bulan  lalu. Jumat, (1/4/22) bertempat di balai desa Argasoka, Banjarnegara, Kasum diberikan vaksin dosis ketiga yang sama dengan vaksin primer.

Sebagaimana diketahui, vaksinasi booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Untuk diketahui, homolog adalah pemberian jenis vaksin dosis ketiga yang sama dengan vaksin primer. Sedangkan heterolog adalah pemberian jenis vaksin booster yang berbeda dengan vaksin primer. Adapun vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia, dan sudah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sesuai dengan rekomendasi ITAGI (Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional).

Tidak sendiri, Kasum juga ditemani oleh beberapa guru MTs N 1 Banjarnegara dalam mengikuti vaksin booster susulan tahap tiga. Mereka adalah Radiono, Ikhsanudin, dan juga Faisal Yasin.

Saat diwawancarai lebih lanjut, Ikhsanudin selaku Waka Kesiswaan MTs N 1 Banjarnegara mengatakan bahwa seluruh guru MTs N 1 Banjarnegara sudah 90% lebih melaksanakan kegiatan vaksin booster.

“Hingga saat ini, 59 guru dan pegawai MTs N 1 Banjarnegara dari total 61 orang sudah mendapatkan vaksin booster,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Ikhsan itu pun mendorong para guru untuk proaktif dalam mengikuti program vaksinasi. Apalagi, pemerintah kini sudah memberikan ijin melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk lembaga pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (ran/ak/rf)