Kolaborasi Pemkot, Kemenag dan Lembaga serta Yayasan di lingkungan Kota Semarang Inisiasikan Nikah Massal di Kecamatan Genuk

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Sebanyak tujuh pasang calon pengantin (catin) mengikuti nikah massal di alua Kecamatan Genuk, pada Selasa (12/4/2022).

“Sebenarnya ada delapan pasangan yang telah terdaftar untuk mengikuti kegiatan nikah massal hari ini, tetapi yang satu tidak bisa  hadir,” terang Mustaghfirin Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Genuk.

Hadir Mukhlis Abdillah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, dalam sambutannya, ia menuturkan bahwa kegiatan nikah massal diinisasi dengan tujuan agar seluruh warga masyarakat Kota Semarang, tercatatkan pernikahannya baik secara agama maupun negara.

Pada kesempatan tersebut, Mukhlis Abdillah juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin yang telah dinikahkan.

“Selamat kepada Bapak/Ibu, pernikahan panjenengan telah tercatat dalam administrasi negara, jadi sudah sah secara agama dan negara, dengan demikian kami berharap rumah tangga yang Bapak/Ibu bangun menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh rahmah,” tutur Mukhlis.

“Kami memahami bahwa masih banyak pasangan suami-istri di Kota Semarang yang pernikahannya belum terdaftar secara negara karena alasan ekonomi atau karena kesulitan  mengurus persyaratan pernikahan yang sah menurut aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, banyak pula pasangan suami istri yang belum mengurus akte nikah, karena merasa kesulitan dengan proses pelaksanaan adminduk,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Kemenag khususnya KUA selalu terbuka untuk melayani masyarakat, bahkan seandainya akan dilaksanakan nikah massal setiap hari.

“Insya Allah KUA tidak akan menolak pelaksanaan nikah massal. Bagi yang tidak memiliki biaya untuk melaksanakan pernikahan, silahkan mendaftar dan melaksanakan pernikahan di KUA pada hari dan jam kerja, karena menikah di KUA itu nol rupiah. Sekali lagi kami informasikan, bahwa nikah di KUA yang dilaksanakan di hari dan jam kerja biayanya nol rupiah,” tandasnya.

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIMKAH, sehingga para calon pengantin bisa mendaftar kapan saja dan dimana saja. Bagi yang belum paham atau belum mengerti tata caranya, bisa bertanya kepada mbah modin yang ada di kelurahan, atau para penyuluh agama di lingkungan panjenengan, atau bisa datang langsung ke KUA setempat,” terang Mukhlis.

Ia pun menerangkan bahwa pendaftaran secara online telah dilingungi keamanaanya dengan sistem barcode, dan data pernikahan pengantin bisa diakses dengan mudah.

Di akhir sambutannya, Mukhlis Abdillah menyampaikan dukungannya atas gelaran nikah massal di Kecamatan Genuk.

“Kementerian Agama Kota Semarang memberikan apresiasi dan mendukung penuh atas terselenggaranya pernikahan massal ini, sehingga kemaslahatan bisa terwujud dan endingnya bisa terwujud masyarakat yang sejahtera,” ungkapnya.

Selanjutya Pelaksana Harian Camat Genuk Suroto,dalam sambutannya mengutip pesan Wali Kota Semarang  Hendar Prihadi, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Semarang akan terus berupaya dan berkomitmen untuk membantu menyelesaikan permasalahan seluruh warga Kota Semarang, khususnya dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Ikut hadir pula Wakil Ketua Umum Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) Hasanudin, dalam sambutannya menyampaikan  bahwa acara nikah massal  terlaksana hasil kolaborasi dari banyak sektor antara lain YBSA, Pemerintah Kota Semarang (Camat Genuk), Kemenag Kota Semarang, Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang bertujuan membahagiakan masyarakat yang kesulitan untuk mendapatkan buku nikah secara resmi.

Para pasangan pengantin pun nampak bahagia dan merasa lega karena akhirnya pernikahan mereka telah tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Indah/NBA/bd)