MI Al Hidayah Purwareja Ajukan IJOP Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara-  Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang legal harus memiliki ijin operasional pendirian madrasah. Yayasan Hidayatul Adzkiya Banjarnegara pada tahun 2022 mengajukan ijin operasional madrasah MI Al Hidayah Purwareja. Tim Verifikasi Ijin Operasional Madrasah dari Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara melakukan verifikasi Lapangan di MI Al Hidayah Purwareja pada hari Selasa, 5 April 2022.

Pendirian MI Al Hidayah Purwareja di desa Purwareja merupakan pemberian solusi kepada masyarakat Purwareja yang menginginkan adanya pendidikan yang berbasis agama dan program menghafal Al Qur’an. “Di desa Purwareja belum berdiri MI, dengan berdirinya MI Al Hidayah Purwareja akan memberikan warna pendidikan di Purwareja, dengan program tahfidzul qur’an tentunya akan memberikan daya tarik bagi masyarakat untuk memasukkan putra-putrinya ke MI Al Hidayah Purwareja,” ujar Sajidun selaku ketua Yayasan Hidayatul Adzkiya Banjarnegara

Tim verifikasi yang terdiri dari Slamet Wahyudi, Musrin dan Khayat mengunjungi MI Al Hidayah Purwareja. Dalam kesempatan itu pengurus yayasan, komite beserta dewan guru mengikuti proses verifikasi lapangan dari awal hingga akhir.

“Dalam verifikasi lapangan ini, kami tim verifikasi mencocokkan data dokumen usulan Ijin Operasional Madrasah yang telah di unggah di https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta dengan data riil di lapangan, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh  Kementerian Agama tentang Ijin Operasional Madrasah.” Ujar Slamet Wahyudi

Disela-sela verifikasi, Kasi Pendidikan Madrasah Slamet Wahyudi mengatakan bahwa verifikasi administrasi merupakan sebagai salah satu mekanisme yang harus dilakukan dalam penerbitan Ijin Operasional.

“Untuk mendapat ijin operasional madrasah sebuah lembaga harus memenuhi tiga persyaratan yang harus dipenuhi yaitu persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan. Hasil dari verifikasi Madrasah sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan ijin operasional pendirian Madrasah. Dengan dilaksanakannya verifikasi lapangan ini hingga diterbitkannya Ijin Operasional Madrasah, maka madrasah yang bersangkutan mempunyai legalitas yang berbadan hukum serta profesionalitas lembaga pendidikan tersebut bisa meningkatkan dan mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap madrasah,” pungkasnya (N/A/rf)