MI Al Hikmah Laksanakan Ujian Madrasah dengan Terapkan Prokes Ketat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang-Mulai Senin, (11/4/2022) MI Al Hikmah menyelenggarakan Ujian Madrasah (UM) yang diikuti oleh 37 peserta didik kelas VI. Ujian Madrasah yang berlangsung sampai Selasa (19/4/2022) ini dibagi menjadi dua ruangan sesuai ketentuan yang berlaku. Ruang 01 berjumlah 20 siswa dan ruang 02 berjumlah 17 siswa.

Pengawas Madrasah Kemenag Kota Semarang, Amhal Kaefahmi menegaskan, Ujian Madrasah (UM) yang dilaksanakan oleh madrasah bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. UM dimaksudkan untuk: 1) mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik; 2) mengukur mutu pendidikan di tingkat Nasional, Provinsi, Kota/Kabupaten, kecamatan dan madrasah; 3) mempertanggung jawabkan penyelenggaraan pendidikan pada masyarakat.

Sedangkan fungsi UM lebih ditekankan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan tamat belajar, alat pertimbangan dalam pemberian ijazah, umpan balik untuk perbaikan program pembelajaran di madrasah, dan sebagai alat pengendali mutu pendidikan.

Menurut Amhal Kaefahmi, selama pandemi Covid-19 yang melanda dunia lebih dari dua (2) tahun ini, sangat berpengaruh pada aspek pendidikan. Pasalnya, pembelajaran jarak jauh (PJJ) menggunakan aplikasi daring, belum sepenuhnya efektif dan efisien terhadap pembelajaran. Banyak guru yang masih tergopoh-gopoh atau bingung terhadap model pembelajaran daring.

“Demikian pula, peserta didik. Mereka juga terkendala dengan gadget yang harus gantian dengan orangtua, kuota, dan signal,” jelas Amhal Kaefahmi.

Kendati demikian, tambahnya, UM yang dilaksanakan di MI di wilayah binaannya, yakni di Kecamatan Tembalang dan Kecamatan Banyumanik harus tetap terlaksana sesuai dengan tujuan dan fungsi diselenggarakannya ujian.

“Saya optimis bahwa MI di wilayah binaan saya dapat mengemban amanah ini dengan baik. Terlebih, selama ini, kami telah memberikan pembinaan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru melalui supervisi pembelajaran,” tutur Amhal Kaefahmi.

Selama ujian madrasah untuk kelas VI berlangsung, pembelajaran untuk kelas I s.d kelas V harus tetap berjalan. Bila pembelajaran terpaksa dilakukan melalui PJJ karena terbatasnya ruang kelas, maka tidak boleh sekadar diberikan tugas atau soal untuk dikerjakan di rumah. Pembelajaran harus dilakukan melalui daring sesuai kondisi dan kemampuan madrasah masing-masing.

Penegasan itu disampaikan Amhal Kaefahmi,saat melaksanakan monitoring pelaksanaan UM di wilayah binaannya di Kecamatan Tembalang dan Kecamatan Banyumanik, Selasa (12/4/2022). Selain monitoring, dia juga minta laporan pelaksanaan UM di masing-masing MI melalui daring.

Kepala MI Al Hikmah, Sri Zuniati mengatakan, sampai hari kedua, Selasa ini, UM berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat . Semua siswa kelas VI hadir mengikuti ujian dalam keadaan yang sehat wal afiat.

“Mohon doanya, semoga UM yang dilaksanakan di bulan suci Ramadhan ini penuh dengan keberkahan, seluruh peserta didik semoga selalu diberikan kesehatan ” harap  Sri Zuniati.

Sedangkan guru kelas VI MI Al Hikmah, Hijriyah berharap, pelaksanaan Ujian Madrasah di MI Al Hikmah berjalan dengan tertib dan lancar juga siswa – siswi mendapatkan hasil terbaik sesuai yang diharapkan. “Siswa kelas 6 sebelum masuk ruangan ujian terlebih dahulu harus cuci tangan, kemudian diukur suhu tubuhnya. Di dalam kelas juga sudah disediakan handsanitizer. Anak-anak dan pengawas ujian juga memakai masker selama ujian berlangsung. Setelah UM selesai, ruangan langsung disemprot disenfektan oleh bapak ibu guru,” ungkapnya. (Zuni/Sukirman/bd)