MI Al Muta’allimin Melaksanakan Ujian Madrasah dengan Lacar dan Tertib

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Pelaksanaan Ujian Madrasah

Semarang – Mulai Senin, (11/4/2022) MI Al Muta’allimin selenggarakan Ujian Madrasah (UM) yang diikuti 51 peserta didik kelas VI. Ujian Madrasah yang berlangsung sampai hari Selasa, (19/4/2022) ini dibagi menjadi tiga ruangan sesuai ketentuan. Pengawas Ujian Madrasah (UM) adalah guru selain guru kelas VI.

Kepala MI Al Muta’allimin, Sukirman mengatakan, sampai hari kedua, Selasa, (12/4/2022)  ini, UM berjalan dengan tertib dan lancar. Semua siswa kelas VI hadir mengikuti ujian dalam keadaan yang sehat wal afiat dan penuh semangat.

“Mohon doanya, semoga UM yang dilaksanakan di bulan suci Ramadhan ini penuh dengan keberkahan,” harap  Sukirman. Sedangkan guru kelas VI MI Al Muta’allimin, Dian Maghfur berharap, semoga anak-anak dapat mengerjakan soal-soal ujian dengan baik dan lulus dengan nilai yang memuaskan, meskipun pembelajaran tatap muka terbatas hanya berlangsung selama dua bulan.

Dikatakan Amhal Kaefahmi, Ujian Madrasah (UM) yang dilaksanakan oleh madrasah bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. UM dimaksudkan untuk: 1) mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik; 2) mengukur mutu pendidikan di tingkat Nasional, Provinsi, Kota/Kabupaten, kecamatan dan madrasah; 3) mempertanggung jawabkan penyelenggaraan pendidikan pada masyarakat. Sedangkan fungsi UM lebih ditekankan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan tamat belajar, alat pertimbangan dalam pemberian ijazah, umpan balik untuk perbaikan program pembelajaran di madrasah, dan sebagai alat pengendali mutu pendidikan.

Menurut Amhal Kaefahmi, selama pandemi Covid-19 yang melanda dunia lebih dari dua (2) tahun ini, sangat berpengaruh pada aspek pendidikan. Pasalnya, pembelajaran jarak jauh (PJJ) menggunakan aplikasi daring, belum sepenuhnya efektif dan efisien terhadap pembelajaran. Banyak guru yang masih tergopoh-gopoh atau bingung terhadap model pembelajaran daring.  “Demikian pula, peserta didik. Mereka juga terkendala dengan gadget yang harus gantian dengan orangtua, kuota, dan signal,” jelas Amhal Kaefahmi.

       Kendati demikian, tambahnya, UM yang dilaksanakan di MI di wilayah binaannya, yakni di Kecamatan Tembalang dan Kecamatan Banyumanik harus tetap terlaksana sesuai dengan tujuan dan fungsi diselenggarakannya ujian. “Saya optimis bahwa MI di wilayah binaan dapat mengemban amanah ini dengan baik. Terlebih, selama ini, kami telah memberikan pembinaan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru melalui supervisi pembelajaran,” tutur Amhal Kaefahmi.

Ditegaskannya, selama ujian madrasah untuk kelas VI berlangsung, pembelajaran untuk kelas I s.d kelas V harus tetap berjalan. Bila pembelajaran terpaksa dilakukan melalui PJJ karena terbatasnya ruang kelas, maka tidak boleh sekadar diberikan tugas atau soal untuk dikerjakan di rumah. Pembelajaran harus dilakukan melalui daring sesuai kondisi dan kemampuan madrasah masing-masing. (Nina/Sukirman/bd)