Pelaksanaan Ujian Madrasah (Um) Tahun Pelajaran 2021/2022 di MI Baiturrahim Kinibalu Tandang Semarang Berjalan Tertib

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Pelaksanaan Kegiatan UM (Ujian Madrasah) di MI Baiturrahim Kinibalu dilaksanakan secara tatap muka. Jadwal Pelaksanaan UM dimulai dari Tanggal 11 April s.d 19 April 2022. Peserta Ujian terdiri dari 34 Siswa yang di bagi menjadi 2 Ruangan yakni Ruang 1 sebanyak 20 orang, Ruang 2 sebanyak 14 orang.

Pelaksanaan ujian madrasah merupakan pelaksanaan tiap tahun yang dilakukan pihak madrasah terhadap seluruh peserta didik kelas VI. Ujian berlangsung selama 90 Menit untuk tiap mata pelajaran. Setiap hari ada 2 mata pelajaran yang diujiankan.

Senin, (11/4/2022) – Hari Pertama Pelaksanaan UM diisi dengan Mata Pelajaran Qur’an Hadits di jam pertama (08:00 s.d 09:30), kemudian dilanjutkan dengan Mata Pelajaran PPKn di Jam kedua (10.00 s.d 11.30) WIB.

“Pelaksanaan Ujian di hari Pertama Pelaksanaan UM di MI Baiturrahim Alhamdulillah berjalan dengan lancar, tertib dan Aman.” Kata pengawas UM- Siti Nur Khalimah, S.Pd.

Selasa, (12/4/2022) – Uyek Sumiyatun, S.Ag. selaku Kepala Madrasah MI Baiturrahim mengatakan “Pelaksanaan UM di hari kedua berjalan dengan tertib dan lancar. Semua siswa kelas VI hadir mengikuti ujian dalam keadaan yang sehat wal afiat”.

“Mohon doanya, semoga UM yang dilaksanakan di bulan suci Ramadhan ini penuh dengan keberkahan,” lanjut Uyek Sumiyatun, S.Ag.

Dikatakan Amhal Kaefahmi, Ujian Madrasah (UM) yang dilaksanakan oleh madrasah bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. UM dimaksudkan untuk: 1) mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik; 2) mengukur mutu pendidikan di tingkat Nasional, Provinsi, Kota/Kabupaten, kecamatan dan madrasah; 3) mempertanggung jawabkan penyelenggaraan pendidikan pada masyarakat.

Sedangkan fungsi UM lebih ditekankan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan tamat belajar, alat pertimbangan dalam pemberian ijazah, umpan balik untuk perbaikan program pembelajaran di madrasah, dan sebagai alat pengendali mutu pendidikan.

Menurut Amhal Kaefahmi, selama pandemi Covid-19 yang melanda dunia lebih dari dua (2) tahun ini, sangat berpengaruh pada aspek pendidikan. Pasalnya, pembelajaran jarak jauh (PJJ) menggunakan aplikasi daring, belum sepenuhnya efektif dan efisien terhadap pembelajaran. Banyak guru yang masih tergopoh-gopoh atau bingung terhadap model pembelajaran daring.

“Demikian pula, peserta didik. Mereka juga terkendala dengan gadget yang harus gantian dengan orangtua, kuota, dan signal,” jelas Amhal Kaefahmi.

Kendati demikian, tambahnya, UM yang dilaksanakan di MI di wilayah binaannya, yakni di Kecamatan Tembalang dan Kecamatan Banyumanik harus tetap terlaksana sesuai dengan tujuan dan fungsi diselenggarakannya ujian.

“Saya optimis bahwa MI di wilayah binaan dapat mengemban amanah ini dengan baik. Terlebih, selama ini, kami telah memberikan pembinaan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru melalui supervisi pembelajaran,” tutur Amhal Kaefahmi.

Ditegaskannya, selama unian madrasah untuk kelas VI berlangsung, pembelajaran untuk kelas I s.d kelas V harus tetap berjalan. Bila pembelajaran terpaksa dilakukan melalui PJJ karena terbatasnya ruang kelas, maka tidak boleh sekadar diberikan tugas atau soal untuk dikerjakan di rumah. Pembelajaran harus dilakukan melalui daring sesuai kondisi dan kemampuan madrasah masing-masing. (Atun/Sukirman/bd)