Perlunya Survay Lapangan Guna Rekomendasi Ijin Operasional Pondok Pesantren

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang –  Pengajuan surat permohonan rekomendasi Pendirian Ponpes dari Yayasan Darul Husna yg berada di Kelurahan Pakintelan Gunungpati segera di tindaklanjuti oleh petugas lapangan yg diketuai oleh Penyuluh Fungsional Kec.Gunungpati Moh.Ainur Rofiq.

Sekitar pukul 9-an pagi survey awal di lakukan yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas dari kemenag kota Semarang. Menurut Ainur Rofiq “Tentunya survey kali ini dilakukan bertujuan untuk melihat secara langsung kesesuaian dokumen terkait sarana dan prasarana yang dimiliki dengan data yang tercantum dalam proposal. Hal ini Merujuk pada surat edaran dari dirjen Pendis Kemenag RI tentang  petunjuk teknis izin pendirian dan izin operasional pondok pesantren, tambahnya.”

Pondok Pesantren Darul Husna yang diasuh oleh Kyai Arwani Ahmad mempunyai legalitas yang tertuang di Akta notaris no. 07 tertanggal 17 Agustus 2019 serta ijin dari SKMENKUMHAM no: AHU 0000812.AH.01.04.TH 2019.

“Kami melihat secara langsung dilapangan tentang situasi dan kondisi Pondok Pesantren Darul Husna,” ujar Ainur Rofiq  ( 11/04/22 ) siang. Dari data dan informasi yang kami peroleh, Ponpes ini mulai dibangun sejak 25 Juli 2018, menempati area yang masih sederhana yang terdapat bangunan masjid, rumah serta fasilitas pendukung lainnya. Pembangunan masjid sebelumnya sudah di mulai sejak 1 tahun yang lalu, meski dengan kondisi bangunan masih 40% mengingat bulan Ramadhan hampir tiba, akhirnya atap untuk sementara menggunakan terpal agar tidak kehujanan. Pondok Pesantren ini dihuni sejumlah 47 santri yang terdiri dari 25 santri putri dan 22  santri putra, ditambah santri dari perkampungan sekitar sejumlah 15 santri. Kesemuanya mereka terdiri dari anak-anak usia pendidikan SD hingga SMA sederajat. Selain kegiatan mengaji, di Pesantren tersebut memiliki keunggulan utama yaitu Tahfidzul Qur’an, tambahnya.

Kedepan setelah Ponpes tersebut terdaftar secara resmi pada Kantor Kementrian Agama, selanjutnya akan berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan serta bantuan dari pemerintah, dalam hal ini Kementrian Agama yang menaungi dan menjembatani seluruh yayasan dan kegiatan keagamaan di wilayah RI. (Arief/Irvant)