POS sebagai Panduan Pelaksanaan Ujian Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Setiap kegiatan yang dilakukan oleh lembaga madrasah memiliki aturan dan Prosesur Operasional Standar (POS).

POS UM pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan berdasarkan ketetapan Direktur KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 455 Tahun 2022.

Menurut Isro’ Miarsih Pengawas Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kementerian Agama Kota Semarang, setiap madrasah yang akan melaksanakan UM harus memiliki POS, baik yang dibuat oleh Ditjen Pendis maupun yang dibuat mandiri oleh penyelenggara ujian, karena setiap pelaksanaab UM harus mengacu pada aturan yang berlaku yang dituangkan dalam POS tersebut.

“POS berisi tentang juklak dan juknis pelaksanaan ujian sebagai pedoman agar pelaksanaan UM terstandarisasi, sehingga dengan POS, ujian diharapkan dapat berjalan dengan baik, lancar dan tertib,” tutur Isro’ kepada Kepala Madrasah pada saat melakukan monitoring di MI Hidayatul Mubtadiin, Kamis (14/4/2022).

Sementara itu, hasil pengamatan yang dilihat oleh Isro’ di madrasah, diantaranya di MI Hidayatul Mubtadiin, MI An Nur, MI Infarul Ghoy 01 dan 02, pelaksanaan ujian telah sesuai dengan POS.

Hal senada juga dikatakan oleh Ida Khairunnisa’ salah satu Kepala MI, bahwa sebelum pelaksanaan UM mengacu POS, baik dalam penyiapan administrasi maupun penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan ujian.(SAW/NBA/bd)