Tingkatkan Pengetahuan Berzakat, Ketua UPZ Kemenag Kota Semarang Bagikan Leaflet

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Dalam Islam apabila seorang muslim memiliki harta yang telah mencapai nishab (batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat) dan haul (batasan waktu satu tahun hijriyah), maka berkewajiban membayar zakat. Jenis zakat ada 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal, sedangkan zakat mal terdiri dari zakat pertanian, zakat perhiasan, perniagaan, penghasilan, zakat rikaz, dan masih banyak lagi lainnya.

Cholidah Hanum selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) yang juga Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang, merasa berkepentingan untuk memberikan pengetahuan atas nishab zakat, maka pada Jumat (8/4/2022) ia bagikan ketentuan perhitungan zakat kepada rekan-rekan kerjanya, melalui whatsapp group.

Dalam leaflet yang dibagikan oleh Hanum tercantum ketentuan masing-masing zakat baik jenis, nishab, kadar, kapan waktu pelaksanaannya serta nilainya jika dirupiahkan.

Leaflet tersebut juga menjelaskan ketentuan dan besaran fidyah yang harus dibayarkan dalam jumlah rupiah yaitu sebesar Rp.30ribu rupiah perhari perjiwa.

Hanum menuturkan jika ketentuan perhitungan zakat tersebut bersumber dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang Nomor : R-02/MUI-SMG/IV/2021 dan telah ditandatangani oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang dan Ketua Dewan Pimpinan MUI Kota Semarang.

“Semoga dengan leaflet yang kami bagikan ini bisa menjadi panduan bagi rekan-rekan yang akan menghitung besaran zakat yang akan dikeluarkan,” ujar Hanum

Sebagaimana kita ketahui bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang penuh keberkahan dan setiap amal ibadah yang dilakukan di bulan ini akan dilipatgandakan pahalanya, oleh karenanya banyak muslim yang memanfaatkan keberkahan bulan ini dengan berbagi kepada sesama, salah satunya adalah dengan mengeluarkan zakat.

“Untuk ASN (Aparatur Sipil Negara ) Kemenag Kota Semarang, zakat profesi sudah rutin dikeluarkan setiap bulan sebesar 2,5 persen dari gaji dan tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan profesi guru (TPG) melalui mekanisme penyetoran langsung dari rekening pegawai,” imbuh Hanum.

Ia pun menuturkan harapan, agar muslim utamanya pegawai di lingkungan Kankemenag Kota Semarang semakin memahami nishab zakat sehingga tidak ada yang lalai dalam membayarkan zakatnya, karena sesuai perintah dalam Alquran bahwa ada hak orang lain yang dititipkan Allah kepada seorang muslim atas kekayaan yang dimilikinya.(Hanum/NBA/bd)