Penandatanganan Perjanjian Kinerja & Pakta Integritas 2023 Kemenag Kab. Pekalongan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB. PEKALONGAN,- Senin (26/12) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Sukarno, MM,  diikuti para pejabat eselon IV di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.

Bertempat di halaman Kantor, usai apel pagi dihadapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Sukarno, semua pejabat eselon IV (Kepala Sub Bag Tata Usaha, Para Kepala Seksi, Penyelenggara dan Kepala Madrasah Negeri) menandatangani dokumen pakta integritas dan perjanjian kinerja tahun 2023, kegiatan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja ini berjalan dengan lancar dan khidmat.

Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja merupakan agenda setiap awal tahun untuk mengingatkan dan mempertegas kembali janji atau komitmen dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas, dan tanggung jawab dalam pencapaian kinerja.

Dalam sambutannya Kepala Kankemenag Kab. Pekalongan, Sukarno, menyampaikan bahwa “penandatangan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah mewujudkan birokrasi bersih dan melayani serta bebas dari korupsi dengan berorientasi pelayanan prima. Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi ke bawahannya untuk melaksanakan program yang telah disusun disertai indikator kinerja, sehingga akan terwujud dan terukur tugas, fungsi dan wewenang dari SDM yang tersedia.

Lebih lanjut Sukarno menjelaskan, Penandatanganan perjanjian kinerja merupakan amanat Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan ini mewajibkan pada setiap entitas dan akuntabilitas kinerja untuk menyusun dokumen perjanjian kinerja dengan meperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran. Sedangkan penandatanganan pakta integritas mengacu pada Peraturan Menpan-RB No 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dokumen pakta integritas, berisi janji pegawai untuk komit melaksanakan tugas fungsi, bertanggung jawab dan berperan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu terdapat kesanggupan untuk tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selesai Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, acara ditutup dengan pembacaan doa dan dilanjutkan foto bersama. (MTb/bd)