DPRD Banyumas Gelar Public Hearing, Fasilitasi Ponpes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purwokerto-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas Gelar Public Hearing atau dengar pendapat terkait  pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyumas Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Banyumas. Jumat (27/01)

Tampak hadir Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas, Perwakilan dari UIN Saizu Purwokerto, Universitas Nahdatul Ulama Purwokerto, Unsoed Purwokerto, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Universitas Wijaya Kusuma, MUI Kabupaten Banyumas, dan Pimpinan Pondok Pesantren se Kabupaten Banyumas.

Pelaksanaan Public Hearing ini dilakukan terkait dengan  pembuatan  Raperda sebagai payung hukum, dimana pemerintah daerah akan memberikan bantuan dan memfasilitasi pondok pesantren di Banyumas agar lebih berkembang dan berdaya. Acara ini juga sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan meminta masukan dari berbagai pihak khususnya dari kalangan pondok pesantren,Tokoh Agama dan perguruan tinggi Islam sebelum Raperda tersebut diketok palu.

Ketua Pansus Fasilitasi Pondok Pesantren Subagyo, menjelaskan bahwa Pansus berkeinginan mendapatkan masukan tentang konsep bagaimana Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas seharusnya memfasilitasi pondok pesantren.

“ Bagaimanapun juga banyak sekali peran ponpes dalam meningkatkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa di Kabupaten Banyumas,sehingga masyarakat Banyumas menjadi warga bangsa yang moderat, beradab dan berakhlak mulia. “ jelasnya.

“ Perda ini sebagai Perda inisiatif dari Dewan selaku penggagas , kami ingin mendapatkan kelengkapan , masukan bagaimana seharusnya kami memfasilitasi pondok pesantren. Sebab pemahaman kami bahwa pondok pesantren masih cukup eksklusif dan belum banyak mendapatkan akses dari  pemerintahan Kabupaten Banyumas.Karena kita memiliki SKPD Satuan Kerja Perangkat Daerah , dimana institusi SKPD harus bisa membantu untuk meningkatkan kualitas pihak pihak tertentu.” Ujarnya lebih lanjut.

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas H. Aziz Muslim saat memberikan penjelasan dihadapan peserta public hearing mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“ Hari ini kita spiritnya sama , komitmennya sama  bagaimana memfasilitasi pesantren secara luas, memiliki akses ke semua stake holder, bagaimana memfasilitasi pesantren – pesantren yang belum memiliki IMB., pesantren yang wakafnya belum bersertifikat, bagaimana memfasilitasi koperasi pesantren, memfasilitasi santri dengan life skill dan lain sebagainya, sehingga fasilitasi disini paradigmanya tidak hanya uang, tapi bisa ketrampilan, pendampingan dan akses lainnya dalam rangka memberdayakan peantren. Sehingg tentu dibutuhkan fasilitasi lintas kementerian dan lintas stakeholder. Contoh bagaimana memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf pesantren, tentu perlu difasilitasi oleh BPN Karena ini berhubungan dengan BPN sebagai instansi vertikal. Kemudian bagaimana memfasilitasi untuk tumbuh kembang koprasi, fasilitasi pusat kesehatan pesantren. Di pondok pesantren juga berdiri kesehatan pesantren karena ini terkait dengan Dinas Kesehatan tentu harus melibatkan Dinas kesehatan. Sehingga mitra pesantren tidak hanya Bagina Kesra.” jelas H. Aziz

Lebih lanjut Kakan Kemenag menyampaikan perlunya  dilakukan kemitraan dan advokasi dengan  pihak kejaksaan dan pihak kepolisian terkait dengan sosialisasi penegakan hukum, juga pendampingan-pendampingan bagi ponpes bila menerima bantuan operasioanal , ini sangat penting agar LPJ tepat dan tidak tersangkut kasus hukum,” pungkasnya. (yud/rf)