081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kakankemenag Himbau ASN Kemenag Pahami Skema BPIH

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga laksanakan apel pagi sebelum melaksanakan tugas. Apel pagi yang rutin dilaksanakan tiap hari Senin merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekjend Kemenag RI Nomor 01 Tahun 2022. Apel pagi diikuti ASN satu atap di lingkungan Kankemenag Kota Salatiga, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Non PNS dan juga Kepala MTsN Salatiga berlangsung di Halaman Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Senin (30/1/23).

Dalam amanatnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman sebagai pengambil apel menyampaikan  ucapan terima kasih kepada seluruh ASN yang sudah disiplin mengikuti apel pagi dilingkungan Kankemenag Kota Salatiga.

“Saya ucapkan terima kasih kepada peserta apel yang telah bersedia mengikuti apel pagi dilingkungan kankemenag Kota Salatiga, apel kali ini berbeda dengan apel biasanya karena apel hari ini menghadirkan peserta dari Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Non PNS beserta Kepala Madrasah MTsN Salatiga, “ kata Taufiq.

Selanjutnya Taufiq mengatakan berdasarkan hasil zoom meeting Kepala Kantor akhir akhir ini berita di media cetak ataupun media sosial memberitakan kenaikan biaya ibadah haji atau Bipih yang dampaknya membuat resah masyarakat. Maka sebagai Penyuluh yang bersentuhan langsung kepada masyarakat harus bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang biaya atau ongkos kenaikan Ibadah Haji.

Taufiq menjelaskan dengan detail terkait usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30%). Dengan demikian, ada kenaikan biaya yang harus dibayarkan jemaah dari Rp39.886.009,00 tahun 2022 menjadi Rp69.193.734,00 sebagai usulan tahun 2023.

Lebih lanjut Taufiq menjelaskan apabila tidak dibuat skema seperti itu nanti nilai manfaat akan habis di tahun 2027 dan calon jamaah haji yang belum berangkat tidak mendapatkan nilai manfaat walaupun yang bersangkutan sudah mendaftar lama. (Humas/KK-YF)