Apel Pagi, 4 ASN Kemenag Kendal Terima SK

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Penyerahan Surat Keputusan mutasi/rotasi bagi 4 ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal dilaksanakan saat apel pagi, Senin (6/2) di halaman kantor setempat. Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mewakili Kepala Kantor Kemenag Kendal menyampaikan mutasi rotasi merupakan sebagai bentuk penyegaran ASN dalam menjalankan tugas pada sebuah instansi sesuai kompetensinya masing-masing.

“Keputusan rotasi/mutasi ini murni faktor kebutuhan lembaga berdasarkan kompetensi masing-masing dan mengisi kekosongan pada beberapa seksi,” ujar Ahmad Zaenudin.

Mutasi di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu upaya pengembangan karir pegawai dengan pekerjaan yang sesuai agar produktivitas kerjanya menjadi meningkat. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karir, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Melalui kebijakan mutasi diharapkan kualitas SDM yang dimiliki oleh setiap organisasi dapat terjamin serta dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dalam sebuah organisasi pemerintahan, mutasi merupakan hal biasa dalam upaya memberikan kesempatan kepada pegawai agar memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang lebih serta pemerataan jabatan. Pemindahan atau mutasi merupakan suatu kegiatan rutin dalam suatu organisasi untuk dapat melaksanakan prinsip “the right man and the right place” atau “orang yang tepat dan tempat yang tepat”. Sebenarnya penafsiran konsep tersebut bukan hanya dilihat bagaimana menempatkan seorang pegawai sesuai dengan tempat dan kemampuannya, namun juga harus dilihat sebaliknya bagaimana seorang pemimpin menempatkan kompetensi ilmu yang dimilikinya sesuai dengan kepemilikan keputusan yang dilakukannya.

“Selanjutnya Bapak/Ibu yang mendapatkan tugas baru tersebut dapat segera menyesuaikan diri, membangun iklim kerja yang kondusif, bekerja dengan tekun sesuai dengan tanggung jawab uraian tugas masing-masing untuk peningkatan layanan kepada umat,” imbuh Zaenudin.

Berikut 4 ASN penerima SK Mutasi :

  1. Masadah, S.Ag (Jabatan sebelumnya Pengevaluasi Tenaga Kependidikan Seksi Pendidikan Madrasah, menjadi Penyusun Bahan Pendaftaran dan Pembatalan Haji seksi PHU)
  2. Afifah (Jabatan sebelumnya Pengadministrasi Umum Seksi PHU, menjadi Pengadministrasi Umum Seksi PD Pontren)
  3. Muarofah, S.Pd.I (Jabatan sebelumnya Pengadministrasi Sertifikasi Seksi Pendidikan Agama Islam, menjadi Penyususn Administrasi Kepenghuluan Seksi Bimas Islam)
  4. Sumanto (Jabatan sebelumnya Pengadministrasi Umum KUA Kec, Sukorejo, menjadi Pengadministrasi Umum KUA Plantungan). (bel/rf)