Salatiga— Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh menyelenggarakan giat pelayanan kepada masyarakat terutama kepada Jemaah Calon Haji dengan memfasiliatasi pembuatan paspor. Demikian disampaikan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, Hj. Retno Worowidati dalam sambutannya pada giat entry data bagi jamaah calon haji di Grand Wahid Hotel Salatiga, Selasa, (25/1/22).
Ditambahkan oleh Retno, ”Ada tiga komponen yang bersama sama memberikan layanan pada masyarakat yang melakukan perpanjangan paspor yakni Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, PT Kantor Pos Salatiga dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang,” kata Retno.
Selanjutnya Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Febrian mengatakan perpanjangan paspor ditujukan untuk haji maupun Umroh yang mana sudah dilakukan pemberkasan terlebih dahulu oleh Kantor Kementerian Agama.
“Kegiatan ini sangat membantu masyarakat di kota Salatiga khususnya jamaah Haji maupun Umroh bisa dilayani untuk pembuatan paspor,” tegas Febrian.
Lebih lanjut Febrian menjelaskan berdasarkan Peraturan Ditjen Imigrasi paspor biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan. “Oleh karena itu segera lakukan perpanjang paspor atau penggantian paspor sebelum masa berlaku habis dengan jangka waktu 6 bulan sebelumnya,” pungkasnya.(Khusnul-Fitri/Sua)