Semarang – Pengawas Kemenag Kota Semarang, Amhal Kaefahmi menegaskan, perubahan kurikulum pendidikan merupakan suatu suatu hal yang biasa seiring perubahan zaman. Perubahan Kurikulum Raudhatul Athfal (RA) selama ini telah responsif dan akomodatif terhadap perubahan itu, utamanya dalam pembelajaran yang dikemas melalui kegiatan bermain sesuai kompetensi abad ke-21.
Penegasan Amhal Kaefahmi itu disampaikan pada acara Sosialisasi Kurikulum dan Tatakelola BOP RA yang digelar PD IGRA Kota Semarang bekerjasama dengan Penerbit Erlangga di aula penerbit setempat, Rabu (2/2/2022).
Acara sosialisasi yang dibuka Kakankemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah itu diikuti 135 kepala RA se- Kota Semarang. Turut memberikan paparan materi, Kasi Dikmad setempat, Moch Fatkhuronji.
Amhal Kaefahmi yang juga penyusun Modul dan Buku Bahan Ajar Raudhatul Athfal (RA) Kemenag RI ini, membawakan materi bertajuk, “Regulasi Pembelajaran RA.”
Manurut Amhal, regulasi pembelajaran di RA berdasarkan KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum RA dan KMA Nomor 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah.
Pada bagian lain, Amhal menyampaikan tentang modelí pendidikan yang dianggap sesuai dengan pergeseran paradigma abad 21 yakni terjadi perubahan model pendidikan yang menuntut untuk informatif, komputatif, otomatif dan komunikatif.
Pendidikan diarahkan untuk mendorong peserta didik agar aktif mencari tahu dari berbagai sumber, mampu menemukan dan menjawab permasalahan, melatih berpikir analitis dan menekankan pentingnya kerja sama serta kolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi,” tutur Amhal.
Ditambahkannya, kecakapan yang dibutuhkan dalam menjawab tantangan abad 21 adalah bagaimana menghadapi lingkungan yang terus berubah, tantangan yang kompleks, serta menerapkan keterampilan inti untuk kegiatan sehari-hari.
Amhal menuturkan berdasarkan KMA Nomor 792 Tahun 2018 ada beberapa poin penting diantaranya RA harus memiliki keunikan, menitikberatkan aspek perkembangan anak, transformasi, dan internalisasi nilai-nilai spiritual keislaman, mampu membentuk karakter perkembangan anak, dan juga sebagai embrio pendidikan moral generasi muda dan pengenalan nilai islami pada anak sejak usia dini.
Menurut Amhal, karakteristik kurikulm RA harus berlandaskan nilai-nilai islami, memperhatikan aspek perkembangan anak, nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara, membangun akidah dan akhlakul karimah serta memunculkan kekhasan lembaga.
8Sedangkan menurutnya, KMA Nomor 624 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan untuk pengendalian, penjaminan dan perbaikan mutu pembelajaran dalam rangka peningkatan kualitas hasil belajar peserta didik sesuai dengan kompetensi pembelajaran abad 21. “KMA 624 tahun 2021 sebagai panduan dalam melakukan supervisi pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran. Selain itu juga untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad 21, serta menghindari praktik semata-mata penilaian terhadap guru atau sebagai upaya mewujudkan pengelolaan pembelajaran yang profesional,” pungkas Amhal.(Amhal/NBA/bd)