Pati – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati secara terus menerus menyosialisasikan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Percepatan tersebut dilakukan agar semua tanah wakaf yang ada segera memiliki sertifikat.
Dari total 2.705 bidang tanah wakaf yang ada di Pati, baru sebanyak 54 persen sudah disertifikatkan, atau masih ada 46 persen yang belum. Kebanyakan pemilik mewakafkan tanahnya untuk masjid, mushalla, madrasah dan TPQ.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf dan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenag, Kantor Pertanahan (Kantah) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pati di Meeting Room lantai dua Hotel Pati, Selasa, (22/2/2022). Kegiatan ini diikuti perwakilan penyuluh agama Islam dan nazhir yang tergabung dalam forum nazhir Kab. Pati.
Kementerian Agama dan BWI Kabupaten Pati mendorong percepatan penyertifikatan tanah wakaf. Hal ini untuk menghindari konflik yang bisa saja terjadi karena banyak terjadi gugat menggugat tanah yang sudah diwakafkan, baik dari perorangan ke perorangan maupun dari perorangan maupun ke lembaga dan yayasan.
“Penting agar objek wakaf segera disertifikatkan. Hal ini untuk menghindari adanya gugatan-gugatan yang bisa saja terjadi. Contoh kasusnya, dulu kakeknya mewakafkan tanah di lokasi ini, karena tergiur dengan harga tinggi saat ini, cucunya mempermasalahkan. Namun kalau tanah wakaf sudah ada surat ikrar di Kantor Urusan Agama (KUA) dan telah disertifikatkan nanti aman. Tidak bisa diutak-atik lagi,” jelas Wakil Ketua BWI Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku.
Syaiku menegaskan, sosialisasi bersama para penyuluh agama dan nazhir wakaf se-Kabupaten Pati ini sangat penting. Dia meminta para penyuluh agama dan nazhir bisa menyampaikan hal ini kepada masyarakat.
Sementara, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pati, Solikin mengakui memang kerap terjadi permasalahan di kemudian hari terhadap tanah wakaf.
Agar lebih aman, masyarakat diharapkan segera melakukan penyertifikatan. “Selama ini kami selalu menyertakan syarat berupa pernyataan tidak dalam sengketa sebelum pengajuan sertifikat tanah wakaf. Kami juga mendorong agar secepatnya disertifikatkan, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Solikin.
“Artinya ketika terbit sertifikat, tanah wakaf tidak ada masalah. Karena ada pernyataan itu, tanah wakaf tidak dalam sengketa, sehingga Kantor Pertanahan ketika menerbitkan sertifikat tidak ada masalah. Dan ketika anak cucunya, yang tidak tahu kemudian menggugat, maka sudah terkunci di wakaf,” terang Solikin.
Kegiatan yang tetap mengedepankan protokol kesehatan ini bertujuan untuk membekali para nazhir, pengetahuan tentang regulasi sertifikasi tanah wakaf, tata cata dan proses sertifikasi hingga arah dan strategi program sertifikasi oleh Kantor Pertanahan Kab. Pati.(at/Sua)