Karanganyar – Kepala Kemenag Karanganyar melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke KUA-KUA di-Kabupaten Karanganyar,. Sidak yang dimulai dari pagi, bertujuan untuk memastikan, seluruh petugas KUA, telah bekerja maksimal dalam melayani masyarakat.
“Yang kita pantau meliputi ketertiban, kedisiplinan dan efektivitas kerja petugas KUA di kecamatan,” ujar Wiharso.
Sidak yang dilakukan Kankemenag ini merupakan salah satu ikhtiar Kepala Kantor Kemenag Karanganyar khususnya dalam mengingatkan pegawai ASN Kemenag, atas tanggung jawab dan tugas yang harus mereka emban. “Setidaknya dengan adanya sidak, bisa menyegarkan ingatan para petugas KUA atas tanggung jawabnya sebagai ASN di bawah Kemenag,” ujarnya.
Selain sisi kualitas layanan (pribadi petugas), Wiharso juga menyempatkan untuk meneliti Lembar Capaian Kerja Harian semua ASN KUA,
“Diharapkan semua administrasi KUA tertib dan tertata rapi, kita harus bangga menjadi ASN Kemenag,“ kata Wiharso.
Mengenai upaya peningkatan layanan KUA, Wiharso menyampaikan bahwa Kemenag Karanganyar beserta stakeholdernya saat ini sedang menuju Kawasan Zona Integritas.
“Kemenag Karanganyar saat ini sudah menuju kawasan Zona Integritas, yang meliputi pertama, Moderasi yaitu komitmen beragama, toleran, anti kekerasan,dan penerimaan budaya lokal yang tidak bertentangan aqidahnya , yang selanjutnya yaitu kedua,Transformasi digital di mana KUA berupaya untuk penguatan aspek layanan berbasis Teknologi Informasi pada lembaga KUA dengan fokus utama supaya pelayanan dan bimbingan yang dilakukan KUA dalam hal ini layanan nikah lebih cepat dan mudah. Ketiga, Revitalisasi KUA, Empat, Ciber Islamic Univercity, kelima, Kemandirian Pondok Pesantren enam, Religiuscity index dan ke tujuh, Tahun toleransi beragama,“ jelas WIharso. Rabu, (23/2) di KUA Jaten.
Sementara itu Kepala KUA Kec. Jaten H. Sriyanto, S.Ag juga menyampaikan bahwa keterbatasan yang dihadapi oleh KUA diantaranya kekurangan perangkat computer, namun tetap berupaya maksimal dalam peningkatan layanan kepada masyarakat. Seperti di ketahui saat ini Informasi perkawinan cukup dengan lewat HP dengan cara pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web.(ida/sua)