Rembang – Penyusunan Soal Ujian Madrasah tahun pelajaran 2021/2022 diimbau tidak memuat unsur-unsur yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini disampaikan oleh Pengawas Madrasah, Agung Suharto saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Penyusunan Ujian Madrasah bagi Madrasah di Kabupaten Rembang pada Selasa (15/3/2022) di RM Praukuno Rembang.
Agung mengatakan, ada beberapa hal-hal yang dilarang dimuat dalam penyusunan soal Ujian Madrasah. Pertama, tidak memuat unsur Suku, Agama, Ras dan Golongan (SARA). Agung mengimbau pihak madrasah agar berhati-hati di zaman yang sudah sangat terbuka ini. Sebab, salah bersikap, berkata, dan memberikan informasi saja bisa tersebar luas dengan cepat melalui media social.
Kedua, tidak mengandung unsur politik praktik. Utamanya menjelang momen politik dua tahun mendatang. Ketiga, wajib melaksanakan Ujian Madrasah dengan memperhatikan protocol Kesehatan. “Kesehatan warga madrasah perlu dijaga dengan tetap memberlakukan prokes,” kata Agung.
Sementara panduan penyusunan soal ujian madrasah mengacu pada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Pengawas Madrasah, Abdul Aziz selaku narasumber menjelaskan, bentuk soal ujian madrasah yaitu portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis, dan bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan.
Sementara materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Adapun materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
“Penyusunan Soal Ujian Madrasah disusun oleh satuan Pendidikan masing-masing,” kata Aziz.– iq/rf