081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pentasyarufan Zakat Pada Penjual Keliling

Temanggung – Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, KUA Kecamatan Bansari laksanakan pentasarufan zakat, dimana sumber zakat berasal dari Baznas Provinsi Jawa Tengah di wilayah Kecamatan Bansari, tepatnya di Dusun Pagersari Desa Gunungsari, Selasa ( 29/3).

Bantuan ini diberikan kepada lima orang penerima zakat atau mustahiq, yang kebetulan kelima penerima ini juga termasuk anggota majelis taklim “ Baiturrahman “ binaan penyuluh agama Kecamatan Bansari. Untuk kegiatan majelis taklim dilaksanakan selama seminggu sekali.

Bantuan zakat ini diserahkan langsung oleh penyuluh agama Kecamatan Bansari, Ikhsan Budi Wibowo. Penerima zakat ini terdiri dari beberapa profesi, diantaranya penjahit (Lisna), pembuat cokelat (Azizatun), penjual makanan cimol (Suwarti), penjual bakso keliling (Walitani) dan penjual baju keliling (Renaning).

Pada kesempatan penyerahan zakat tersebut, penyuluh agama fungsional, Ikhsan Budi Wibowo menyampaikan salah satu tujuan diberikan bantuan ini adalah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Program pemberian bantuan ini tidak hanya kali pertama akan tetapi sudah berjalan beberapa kali dan alhamdulillah para penerima bantuan zakat yang sudah berjalan, bisa mengembangkan usahanya dan meningkatkan penghasilan serta kesejahteraan bagi yang bersangkutan dan keluarganya,“ tuturnya.

Bantuan serupa sangat di harapkan guna untuk menggali potensi masyarakat, memotivasi serta meningkatkan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.

Salah satu penerima zakat, Lisna  mengatakan ia dan para pedagang kecil lain didaerahnya mengaku senang dan berterima kasih kepada BAZNAS. Ia berharap usaha mereka bisa semakin berkembang dan penghasilannya dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Dengan adanya pendampingan ini semoga adanya peningkatan kualitas kerja, pelayanan dan harga bersahabat dengan pelanggan. Sehingga usaha maju, lancar dan penghasilan meningkat,” katanya.(sr/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content