Batang- Kepala KUA Kecamatan Reban, H Zahid Lutfhi mengatakan, untuk menuju sebuah pernikahan, calon pengantin terlebih dahulu harus mengetahui syarat, rukun, dan etika pernikahan. Lebih dari itu mereka juga perlu mempelajari undang-undang perkawinan. Semua itu untuk bekal dalam berumahtangga. Hal itu dikatanya saat menyampaikan materi dihadapan puluhan remaja pada kegiatan non fisik TMMD Sengkuyung tahap I Tahun Anggaran 2022 di Desa Semampir, Kecamatan Reban pada Kamis (2/6) yang lalu.
Menurut H Luthfi, banyak hal yang harus diketahui oleh calon pengantin sebelum menuju jenjang pernikahan. Kewajiban menuntut ilmu untuk bekal berumah tangga adalah mutlak wajib dan harus dilaksanakan.
“Diantaranya yang perlu kita perhatikan adalah hakekat dan tujuan pernikahan, hukum menikah, syarat dan kriteria pasangan secara umum yang sesuai dengan syariat agama dan undang-undang perkawinan,” jelasnya.
Secara khusus H Luthfi menjelaskan peraturan Menteri Agama RI nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan. Dalam perundang-undangan, banyak dijelaskan aturan yang mesti dilaksanakan sebelum menikah atau pra nikah dan pasca menikah.
“ Dalam undang-undang perkawinan diatur berbagai hal yang menyangkut persiapan, pelaksanaan dan setelah pernikahan semua itu bertujuan untuk membangun rumah tangga yang harmonis,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kegiatan TMMD Sengkuyung yang menyasar masyarakat ini menjadi salah satu sarana dalam pembangunan baik fisik maupun non fisik. Salah satu kegiatan non fisik diantaranya menyampaikan materi seperti Bimbingan perkawinan (binwin) ataupun kursus pra nikah dalam mempersiapkan bekal mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Dari kegiatan ini, akhirnya kita dapat mempelajari dan memahami hak dan kewajiban suami atau istri serta etika pergaulan dalam kehidupan rumah tangga yang harus dilakukan oleh suami istri,” pungkasnya.
(Zaenal Faizin/Zy_humas/rf)