081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Mou BPJS Ketenagakerjaan Dengan Kemenag Kab. Pekalongan

Kab. Pekalongan – Bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kab.Pekalongan, BPJS Ketenagakerjaan lakukan Perjanjian Kerjasama dan Sosialisasi bersama Non ASN Kemenag  Kab.Pekalongan, (Kamis, 9 Juni 2022).

Kegitan tersebut, dihadiri Kepala Kementerian Agama Kab. Pekalongan H. Sukarno, berserta Kasi dan penyelenggara, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kab. Pekalongan, para pengawas, Kepala Madrasah Negeri serta Pengurus IGRA, KKMI,KKMTs dan KKMA.

Usai penandatanganan perjanjian kerja sama dilanjutkan dengan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Agama Kab. Pekalongan.

H. Sukarno dalam sambutannya menyampaikan MoU ini sebagai tindak lanjut PKS antara BPJS Wilayah Jateng-DIY dengan Kanwil Kemenag Provinsi Jateng pada 19 Mei 2022 lalu.

Juga dijelaskan bahwa setiap manusia itu bekerja dan setiap pekerja yang cerdas itu adalah ada yang menjaminnya.

“Garis lurus dari bekerja itu mendapatkan upah dan tentu saja ada resiko, karena itu manusiawi, alangkah baiknya lagi jika resiko itu telah ada yang menjamin,” ucapnya.

“Sejalan dengan itu makanya MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemenag Kab. Pekalongan ini dilaksanakan,” jelas H. Sukarno.

Lebih jauh, Kankemenag mengkaji bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1069 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung lainnya Non Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung lainnya Non-Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Farah Diana dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan Apresiasi luar biasa atas fasilitasi dari Kankemenag Kab. Pekalongan sehingga Memorandum of Understanding (MoU) ini dapat terlaksana dengan baik aman dan lancar,” pujinya.

“Semoga jalinan MoU ini berjalan dengan baik, lancar dan bertabur hikmah dan kita semua selalu diberikan kesehatan serta selalu dalam lindungan Allah SWT. Aamiin.” harapnya

Setelah penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemenag Kab. Pekalongan, dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga Alm. Amin Fahyuzi sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).

Berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan lebih lanjut tentang Program oleh Tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, menjelaskan bahwa bentuk Program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya : satu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dua, Bantuan Beasiswa Program JKK, tiga, Jaminan Kematian (JKM), empat, Jaminan Hari Tua (JHT), lima, Jaminan Pensiun, enam, Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (Ant/rf).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content