Magelang (Bimas Hindu) – “Mohon ijin satu tahun itu dapat diberikan, dan pemberitahuan disampaikan menjelang pelaksanaan kegiatan. Kami berharap setelah mendapatkan izin, panitia kegiatan hanya memberikan surat pemberitahuan saja tidak lagi mengurus izin yang membutuhkan waktu cukup lama,” ucap Hilmar Farid. Hal tersebut disampaikan dalam rapat tindak lanjut nota kesepakatan pemanfaatan Candi Prambanan untuk kegiatan keagamaan umat Hindu pada Jumat, 17 Juni 2022 di Ruang Sidang I Balai Konservasi Borobudur Kabupaten Magelang.
Rapat yang diikuti oleh Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid, Plt. Dirjen Bimas Hindu RI, Komang Sri Marheni, Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha, BPCB Jateng, dan Tim Pemanfaatan Candi.
Hilmar Farid menyampaikan bahwa Pembuatan SOP Pemanfaatan Candi untuk acara keagamaan ini jangan sampai melenceng dari Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani agar jika ada pertanyaan dari umat dapat menjawab lebih mudah dan terstruktur. Lebih lanjut, Plt Dirjen Bimas Hindu, Komang Sri Marheni menyampaikan bahwa Penerapan SOP akan dievaluasi per satu tahun agara semakin memudahkan umat dalam beraktifitas beragama, petugas yang berjaga hingga pengunjung lain yang berwisata jadi tidak mengganggu satu sama lain. Rencana pembuatan SOP ini diharapkan segera dilaksanakan dan masih akan dievaluasi dalam pertemuan selanjutnya.(Hindu/Sua)