Wonosobo – Dalam upaya ikhtiar pencegahan perkawinan dibawah usia yang ditetapkan pemerintah, Pemerintah Kecamatan Sapuran, menggandeng PLBK, Polsek, Koramil dan Penyuluh Agama Islam, melakukan sosialisasi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Sosialisasi dilaksanakan di Desa Banyumudal Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo, pada hari Selasa, (19/07).
Kegiatan sosialisasi dilakukan secara tatap muka, dan dibuka oleh Kepala Desa (Kades) setempat, Tomo, dilanjutkan dengan penyampaian materi yang diawali oleh Ach. Fauzi selaku Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sapuran.
Dalam materinya Fauzi menyampaikan tentang isi UU Perkawinan. Ia menegaskan bahwa dalam undang-undang sudah dicantumkan bahwa batas usia minimal untuk menikah yaitu 19 tahun.
“Adapun da;am aturan tersebut menyebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki,” jelas Fauzi.
Ia juga menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan dibawah umur, selain melanggar UU Perkawinan juga beresiko bagi kesehatan fisik maupun mental.
“Resiko kesehatan diantaranya bisa kanker serviks. Selain itu juga usia yang belum cukup, kesehatan mental belum siap dan rawan perceraian,” tambah Fauzi.
Ditinjau dari aspek lain, lanjut Fauzi, pernikahan dibawha usia lebih rawan terjadi perselisihan bahkan perceraian. “Perekonomian belum mapan, pemahaman Agama masih kurang, itu juga bisa menjadi pemicu perceraian. Belum lagi jika belum siap bisa menyebabkan keturunannya bisa cacat mental,cacat fisik /stunting,” tandas Fauzi.
Berdasarkan informasi yang dilaporkan Fauzi, angka pernikahan dibawah umur di kecamatan sapuran masih tergolong tinggi, yakni tercatat 103 kasus pernikahan dibawah usia dan 73 diantaranya berujung cerai.
Selanjutnya, mengetahui adanya kegiatan penyuluh yang bersinergi dengan forkompicam tersebut, Kakankemenag Kab. Wonosobo, Ahmad Farid, menyampaikan bahwa sudah menjadi salah satu tugas dari penyuluh untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat dalam bentuk apapun.
“Pada hakekatnya ada tiga tugas yang diemban oleh penyuluh agama, yaitu membimbing umat dalam menjalankan ajaran agama dan menyampaikan gagasan-gagasan pembangunan kepada masyarakat dengan menggunakan bahasa agama dan meningkatkan kerukunan hidup beragama. Sosialisasi Penikahan dini untuk mencegah perceraian juga termasuk didalamnya,” tandas Farid.(Fz-Ws/Sua)