Semarang (Humas) – Memasuki Tahun Baru 2022, Menteri Agama mencanangkan 2022 sebagai Tahun Toleransi. Pencanangan ini salah satu wujud komitmen kuat merawat toleransi, baik toleransi sosial, agama maupun politik, sebagai modal sosial sangat penting untuk membangun bangsa.
Pencanangan 2022 sebagai Tahun Toleransi sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah mengimplementasikan moderasi beragama sebagaimana telah dirancang dalam RPJMN 2020-2024. Salah satu pilar penting moderasi beragama adalah toleransi, yaitu kesiapan untuk hidup bersama dengan orang yang berbeda. Kesadaran toleransi bukan sesuatu yang turun dari langit, tetapi situasi yang perlu terus diusahakan dan dirawat.
I Dewa Artayasa, Pembimas Hindu Kanwil Kemenag Prov. Jateng bertindak sebagai Pembina Apel bagi serluruh jajaran Kanwil Kemenag Prov. Jateng mengajak ASN untuk memulai menggaungkan toleransi dalam menyambut Tahun Toleransi 2022, Senin (5/8).
I Dewa meminta gaungan toleransi ini harus diwujudkan setiap individu dilingkungan masing-masing. “Kita harus selalu menyadari bahwa toleransi sudah menjadi budaya kita yang wajib untuk kita lestarikan,” imbuhnya.
Dalam upaya mengaungkan toleransi masyarakat wajib memahami 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik
“Dengan memahami 4 pilar kebangsaan sudah dipastikan kita akan memiliki suasana toleransi yang kental dalam kehidupan kita,” tambahnya.
Apel pagi tersebut juga menjadi wadah menyambutan untuk kepulangan ASN Kanwil Kemenag Prov. Jateng yang melaksanakan tugas sebagai KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umrah), semoga semua pelayanan saudara kita dapat bermanfaat bagi Jemaah Haji yang menunaikan tahun 1443 H. (b/rf)