Mewakili keluarga, Suyatno, warga Gulon Rt.05/Rw.20, Jebres, Surakarta menyerahkan dua sertifikat tanah HM kepada Persyarikatan Muhammadiyah Wilayah Kota Surakarta, diwakili Sudarno, sebagai nadzir, di Aula KUA Jebres pada Kamis (29/09) siang.
Dua sertifikat HM tersebut terdiri dari; 100 m2, bangunan masjid Darussalam, dan 138 M2 berupa lahan kosong di sebelah timur masjid.
Saat ikrar wakaf, Suyatno berharap tanah tersebut dapat digunakan untuk memperluas masjid Daarussalaam.
Usai penandatangan ikrar wakaf, Kepala KUA Jebres, Mahmud, berpesan agar nadirnya dapat mengurus wakaf tersebut dengan baik, dan segera ke BPN serta mengkonfirmasi ke KUA untuk dimasukkan di aplikasi SIWAK.
Sementara itu, salah satu saksi dan pengurus Masjid Daarussalaam, Budiman menyatakan bahwa dengan selesainya proses ikrar wakaf ini, semoga masjid Darussalam memiliki legalitas hukum yang kuat, sehingga bisa semakin banyak manfaatnya bagi masyarakat.
“Dengan diserahkannya dua sertifikat keluarga Bapak Suyatno, kini masjid Daarussalaam memiliki tanah 238 m2. Luas masjidnya 100 m2 dan tanah kosong 138 m2”, imbuh Budiman, Penyuluh Agama Islam non PNS Jebres.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Jebres, Mahmud, pengurus Majelis Wakaf Muhammadiyah, sesepuh masjid dan Penyuluh non PNS bagian wakaf Kec. Jebres, Mudloaf. (Sol/May/bd)