Semarang (Humas) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Musta’in Ahmad mengungkapkan salah satu kebutuhan strategis Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yakni tersedianya Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN yang kompeten dalam melaksanakan tugas secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia telah menugaskan salah satu ASN untuk mengikuti e-learning Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Penyelia.
“Dengan mengikuti e – learning, ASN dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sesuai dengan kompetensi yang telah ditentukan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Musta’in pada Senin (24/10).
Sementara ditemui secara terpisah, ASN Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rizky Antasari yang mengikuti e-Learning menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya menggunakan fasilitas Kemenkeu Learning Center (KLC).
“E-Learning dilaksanakan menggunakan fasilitas Kemenkeu Learning Center (KLC) melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id. Para peserta, pengajar/fasilitator, dan admin pelatihan, mereka saling berkomunikasi melalui fasilitas forum yang terdapat pada course atau fasilitas lain yang telah disiapkan. Peserta melaksanakan kegiatan belajar secara mandiri dengan mempelajari materi, baik secara online atau offline dengan mengunduh materi. Acuan jadwal e-learning ini merupakan panduan atau pedoman pengaturan waktu belajar. Selain kegiatan synchronous, peserta juga dapat mengatur waktu belajar sesuai dengan kesibukan pekerjaan masing-masing peserta, KLC ini dapat diakses kapan saja dan dimana saja,” imbuhnya.
Kegiatan ini berlangsung mulai dari 24 Oktober hingga 4 November 2022. Di setiap sesi akhir materi, peserta akan diberikan kuis guna untuk memastikan pemahaman materi yang telah disampaikan. Kuis tersebut memiliki nilai minimal yaitu 70, ketika para peserta tidak mencapai batas nilai tersebut, maka dapat mengulang kembali hingga mencapai nilai minimal sesuai dengan persyaratan.
Pelaksanaan kuis menjadi bukti kehadiran selama belajar mandiri. “Peserta yang mengerjakan penugasan (kuis) dianggap hadir selama JP non tatap muka (asynchronous) untuk pelajaran terkait dan peserta akan mendapatkan Sertifikat apabila seluruh kegiatan dalam course ini dilakukan mencapai 100%,” lanjut Rizky. (qq/d/rf)