PATI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati melalui Seksi Bimas Islam melaksanakan instruksi Kemenag Pusat untuk Pemetaan Wawasan Kebangsaan dan Pemahaman Keagamaan, Selasa, (01/11/22) di Aula Kemenag kantor setempat.
Kegiatan tersebut dikhususkan untuk Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS dan Penyuluh Agama Islam Non PNS serentak secara nasional. Penyuluh Agama Islam Kemenag Kab.Pati tercatat sebanyak 11 penyuluh PNS dan 172 penyuluh Non PNS mengikuti kegiatan tersebut secara bersamaan di satu tempat.
Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pati, Moh. Alimin dalam arahannya saat membuka acara mengatakan Pemetaan Wawasan Kebangsaan dan Pemahaman Keagamaan bagi Penyuluh Agama lslam merupakan ikhtiar Kementerian Agama dalam meningkatkan kompetensi PAI mengenai pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.
Menurutnya kegiatan ini menjadi penting dilakukan agar para penyuluh agama Islam tidak terpapar faham-faham takfiri dan sejenisnya. “Jangan sampai ada penyuluh agama Islam kita yang memiliki faham-faham redikal atau tidak sejalur dengan pemerintah, apalagi mengajarkannya ke masyarakat ini akan membahayakan negara,” ucap Moh. Alimin.
Lebih lanjut Alimin menyampaikan, bahwa Kegiataan pemetaan Penyuluh Agama Islam merupakan program strategis Kementerian Agama yang lahir dari hasil evaluasi serta refleksi dari eksitensi Penyuluh Agama Islam.
Oleh sebab katanya Kementerian Agama memandang penting melakukan pembinaan berkelanjutan bagi Penyuluh Agama Islam yang merupakan corong terdepan Kementerian Agama.
“Melalui pemetaan ini diharapkan mampu menumbuhkan dan mengembangkan wawasan kebangsaan Penyuluh Agama Islam tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, penyuluh agama itu harus mengajarkan yang baik dan menjadi ikutan yang baik pula bagi masyarakat,” tegasnya.
Dihubungi secara terpisah, hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ali Arifin mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk penguatan terhadap pemahaman dalam berbangsa dan bernegara, khususnya bagi para Penyuluh Agama Islam.
Kemenag memandang penyuluh memiliki peran dan fungsi strategis, yakni pertama fungsi informatif dan edukatif. Kedua, fungsi konsultatif dan ketiga, fungsi advokatif.
“Kegiatan ini penting dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan dan penunjang dalam tugas dan fungsi masing-masing individu dalam menyikapi perkembangan pemahaman terhadap pondasi dasar dalam wawasan kebangsaan,” pungkasnya.(at/Sua)