Temanggung – FKPP Kab. Temanggung menyelenggarakan kegiatan silaturahim antar Pondok Pesantren, bertempat di Rumah Makan Omah Kebon Temanggung, Sabtu (17/12).
Dengan mengambil Tema Membuka Gerbang Tatanan Draft Raperda Pondok Pesantren Kabupaten Temanggung, kegiatan ini dihadiri 86 peserta dari Pengasuh Pondok Pesantren se Kabupaten Temanggung, FKDT Kab. Temanggung, BADKO TPQ Kab. Temanggung, PC RMI NU Kab. Temanggung.
Hadir pula Ketua FKPP Kabupaten Temanggung Kyai Syakur, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, yang diwakili oleh Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H. Akhsan Muayat, Kabag Kesra Sekda Kab. Temanggung, Herman Santoso, Komisi D DPRD Kab. Temanggung, Gus Akhmad Syarif Yakhya, Biro Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, H. Mahrusun dan Dewan Masayikh Kab. Temanggung, K. Nurul Yaqin.
Dalam sambutan pembukaannya Ketua FKPP, Kyai Syakur menyampaikan FKPP diharapkan menjadi wadah untuk saling mengadopsi program inovatif dalam pengembangan Pondok Pesantren.
“Kemandirian pesantren merupakan salah satu kebijakan prioritas Menteri Agama. Secara umum tujuan utama dari kebijakan kemandiran pesantren ini adalah terwujudnya pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sehingga dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat dengan optimal,” ujarnya.
Sementara dalam pembahasanya, Anggota Komisi D, Gus Akhmad Syarif Yakhya menyampaikan tentang Perda Pesantren Kab. Temanggung. Sudah dipastikan akan terealisasi dan salah satu isinya terkait fasiltasi pesantren, baik berupa fisik ataupun non fisik dan tinggal menunggu Perbupnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kankemenag Kab. Temanggung yang diwakili oleh Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H. Akhsan Muayat menyampaikan tentang tata kelola pondok pesantren, baik administrasi atau penyelengaraan pondok pesantren.
Beliau berharap setiap pondok pesantren ada tenaga-tenaga administrasi dan ahli dalam bidang IT sehingga, ciri khas pondok pesantren masing-masing, berupa pengkajian kitab-kitab kuning, tahfidzul qur’an, Ushul Fiqh, Fiqh dan Nahwu Shorof, tetap berjalan akan tetapi administrasi juga tetep bisa terlaksana dengan baik. “Bagi Pondok pesantren yang belum ada perijinan juga diharapkan bisa mengurus proses perijinannya untuk diterbitkan Nomer Statistik Pendirian Pesantren dari Kementerian Agama,“ himbaunya.(sr/rf)