081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Tahun Anggaran 2023, Pencairan TPG Dipusatkan di Satker Sekjen

Salatiga — Sehubungan dengan adanya perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dipusatkan di satker Sekretariat Jenderal (Sekjen), Kankemenag Kota Salatiga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencairan TPG  Tahun Anggaran 2023 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman didampingi oleh Kasubbag TU, H. Nurcholis. Bertempat di Aula Kantor, rapat dihadiri oleh Kepala Seksi/Gara, Kepala Madrasah Negeri, Perencana, Bendahara Pengeluaran, Pengelola DIPA PPABP, Pengelola DIPA Sekjen, dan Pengelola TPG Pendis. “Urgensi diadakan koordinasi ini adalah apabila terjadi kekurangan maka relokasi anggaran lebih mudah dapat tersebar di satker lain. Di samping itu, Kemenag sebagai Kementerian percontohan mengawali integrasi gaji di satker sekjen, dan mempermudah apabila ada tambahan dana.” Jelas Taufiq. Lebih lanjut disampaikan Taufiq, pembayaran TPG berbeda dengan Tukin. Tukin dibayarkan pada bulan berikutnya, berdasarkan kinerja. Sedangkan TPG didasarkan pada persyaratan dalam Kepdirjen. Maka dari itu harus ada pembagian tugas yang jelas, karena berpengaruh pada ketepatan pembayaran. Ketepatan pembayaran juga akan berpengaruh pada indeks kinerja pada SIPKA dan penilaian KPPN. Berdasarkan hasil rapat, diperoleh keputusan terkait pembagian tugas pembayaran TPG. Untuk Guru Madrasah, berkas dikumpulkan di Kepala Sekolah dan Tim Verifikasi TPG kemudian dibuatkan pengantar untuk diserahkan pada Seksi Pendidikan Madrasah untuk divalidasi. Untuk Guru PAI, berkas persyaratan TPG dikumpulkan di KKG/MGMP untuk diverifikasi kemudian dibuatkan pengantar dan diserahkan ke Seksi PAKIS untuk divalidasi. Sedangkan untuk Guru Kristen/Katolik/Budha, berkas dikumpulkan di Ketua KKG kemudian diserahkan kepada Gara Kristen untuk dilakukan verval. Langkah selanjutnya, pengelola membuat rekap yang berisi nama, bulan, dan nominal kemudian dikirimkan ke pengelola sekjen dan bendahara sekjen. (Humas/YF)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content