Kemenag Kabupaten Magelang Gelar Kampanye Mandatory Halal di Festival UMKM dan Gelar Budaya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid – Sertifikasi halal merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama. Guna mendukung hal tersebut Kementerian Agama gelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal di 1.000 titik se-Indonesia.

Dalam rangka mensukseskan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang melakukan kampanye di 2 titik lokasi yaitu Lapangan drh. Soepardi, Sawitan Kabupaten Magelang dan Pasar Grabag selama 3 hari dari tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan 19 Maret 2023.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang Dr. H. Panut, S.Pd, MM menyampaikan pidato Menteri Agama pada Festival Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Gelar Budaya dalama rangka HUT Mungkid di lapangan drh Soepardi Sawitan Kabupaten Magelang. Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Drs. Adi Waryanto mewakili Bupati Magelang beserta forkompimda Kabupaten Magelang.

“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” kata Kakan Kemenag Kabupaten Magelang membacakan pidato Menteri Agama pada Sabtu, (18/03/2023).

 

Kegiatan Kakan Kemenag dilanjutkan berkeliling mengunjungi puluhan stand UMKM sosialisasikan sertifikasi halal. Bagi yang belum memiliki sertifikat halal, Kakan Kemenag memberikan edukasi terkait dengan sertifikasi halal. Bagi yang telah memililiki sertifikat halal Kakan melakukan audiensi terkait dengan perkembangan usaha.

Kemenag Kabupaten Magelang membuka stand Sertifikasi di Festival UMKM dan Gelar Budaya. Pelaku UMKM dapat mendaftarkan sertifikasi halal usahanya secara gratis serta dapat sharing-sharing terkait dengan pengembangan usaha.

Dalam audiensi dengan pelaku UMKM Kakan Kemenag menanyakan proses sertifikasi halal. Para pelaku UMKM menyampaikan bahwa prosesnya sangat mudah dan gratis dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kehalalan produk. “Proses sertifikasi halal mudah dan gratis, ditinjau juga tentang bahan-bahan yang digunakan apakah menggunakan bahan halal atau tidak termasuk perolehannya,” ungkap Ana, salah satu pelaku UMKM pemilik usaha onde-onde yang telah 2 tahun memiliki sertifikat halal.

Ana juga menyampaikan manfaat dari sertifikat halal, “Manfaatnya membantu penjualan, dari orang yang belum percaya dan belum kenal kemudian  dengan adanya sertifikat halal dikenal dengan ana onde produk halal, semakin banyak pelanggan sehingga usaha saya meningkat,” paparnya.

Keterlibatan pendamping tidak hanya sampai terbitnya sertifikat tetapi ada pendampingan usaha yang dilakukan oleh penyuluh termasuk sharing-sharing usaha sehingga memungkinkan pelaku UMKM selalu upgrade dan berinovasi dalam usahanya.(FS/Sua)