KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan bahwa pelepasan maupun penerbangan balon udara tidak diperbolehkan. Meskipun Pemerintah Kota Pekalongan telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan untuk penyelenggaraan Festival Balon Udara 2023, balon udara yang dilombakan tetap tidak diperbolehkan untuk dilepasliarkan atau harus ditambatkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan, Retno Purnomo, saat ditemui di tempat kerjanya Rabu (26/04/2023).
“Pada umumnya peraturan mengenai balon udara sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, di mana balon-balon udara yang digunakan tidak boleh dilepasliarkan,” terang Retno. Retno menambahkan bahwa balon udara yang dilepasliarkan dapat mengganggu penerbangan, apalagi jalur penerbangan wilayah pantura merupakan nomor dua yang tersibuk setelah Amerika Serikat. Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018, lanjut Retno, sudah jelas diatur tentang ukuran balon udaranya, ketinggiannya, lokasi penambatan hingga waktu penambatan balon udara. “Jadi balon tidak dilepaskan tapi ditali, ditambatkan, bisa ditambatkan dengan alat atau patok atau dipegang oleh manusia yang penting tidak dilepas di udara bebas,” jelas Retno.
Di samping itu, Pemerintah Kota Pekalongan juga akan terus menyosialisasikan terkait bahaya penerbangan balon udara, layang-layang, maupun drone baik melalui media sosial maupun sosialisasi ke Kelurahan-Kelurahan. “Kemudian terkait penyelenggaraan event, apabila suatu instansi, komunitas atau daerah ingin menyelenggarakan suatu kegiatan yang berhubungan dengan balon udara, layang-layang maupun drone, wajib mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan, kalau untuk wilayah kita (Pekalongan), diampu oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya. Dan terkait Festival Balon Udara tanggal 29 April nanti kita sudah mendapatkan izin pada awal April lalu,” tandas Retno.
Adapun beberapa persyaratan dan kriteria yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan untuk kegiatan Pekalongan Balloon Festival 2023, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, diantaranya adalah balon udara wajib ditambatkan; warna balon udara yang ditambatkan harus berwarna mencolok; ketinggian paling tinggi 150 meter dari permukaan tanah; memiliki paling sedikit 3 tali tambatan yang dilengkapi dengan panji-panji agar dapat dilihat oleh pesawat udara yang beroperasi; tidak diperbolehkan menggunakan peralatan berupa bahan yang mengandung api, bahan yang mudah meledak atau bahan sejenis yang dapat membahayakan lingkungan; lokasi penambatan tidak terdapat halangan serta tidak berpotensi merugikan dan membahayakan pihak lain. ((TIM KP PEMKOT/ANT/bd).