Kota Mungkid – Kepala Kantor Kemenag Kab. Magelang, Muhammad Miftah, mengajak para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk berkomitmen dapat mewujudkan target Gus Men terkait penyelesaian sertifikasi halal. Gus Men pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag di Surabaya, 04/02/2023 lalu, menyampaikan Sertifikat Halal merupakan program prioritas Kemenag, dan di tahun 2024 ditargetkan telah dapat menyelesaikan 10 Juta produk Sertifikat Halal.
Hal tersebut disampaikan Miftah pada kegiatan Peningkatan Kinerja Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kamis, 11/05/2023, di Ruang Rapat PLHUT Kantor Kemenag Kab. Magelang. Sebanyak 65 P3H pada Kantor Kemenag Kab. Magelang mengikuti kegiatan tersebut.
“Sertifikasi Halal merupakan perintah langsung Gus Men yang tahun ini menargetkan dapat menyelesaikan 1 Juta Sertifikat Halal. Menjadi komitmen kita semua untuk mewujudkannya,” kata Miftah.
Untuk mewujudkan target tersebut, Miftah mengharapkan para Pendamping Halal yang terdiri dari Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS dapat saling bekerjasama dengan saling bekerja sama antara satgas yang satu dengan yang lainnya.
“Menjadi target mininal 1 Penyuluh 1 Sertifikat dapat diterbitkan,” pesan Miftah.
Miftah menargetkan untuk Kabupaten Magelang setidaknya dapat diterbitkan minimal 100 Sertifikat Halal, jika memungkinkan dapat menjangkau 200 pelaku UMKM. Untuk mencapai target tersebut, Miftah meminta para Pendamping Halal dapat melakukan sosialisasi dan pendampingan secara langsung di kecamatan masing-masing.
“Pahami tupoksi, apa yang harus dilakukan, tujuan atau sasarannya siapa sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik,” lanjut Miftah.
P3H selama sehari mengikuti kegiatan dengan materi tata cara pendampingan dan motivasi ke Penyuluh terkait Sertifikat Halal, pengetahuan praktis tentang daftar bahan, proses produk, dan tata cara mendaftarkan pada aplikasi Sihalal, dan penyampaian kiat-kiat mendapatkan pelaku UMKM agar bersedia mendaftarkan produknya.
Narasumber kegiatan adalah Satgas Halal dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), dan praktisi terkait Sertifikasi Halal dari Penyuluh Agama.(m45k/Sua)