081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Stand KIE Kemenag Kebumen Akan Melayani Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis

Kebumen – Kebumen International Expo (KIE) tahun 2023 akan digelar kembali pada17-24 Juni 2023 mendatang di Alun – alun Kebumen. Dalam rangka turut mensukseskan event tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen bakal mengusung program sertifikasi halal gratis (sehati) bagi pelaku usaha mikro (UMK) sebagai tema utama stand KIE Kemenag Kebumen tahun 2023. Demikian disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha H. Makruf Widodo usai memimpin Rapat Koordinasi dan Persiapan Kebumen International Expo Selasa (06/06/23) di Aula setempat. Selain Sertifikasi halal, Kemenag juga akan mengusung tema pendidikan, layanan Bimas Islam dan Haji. “Kita berkomitmen akan terus mendukung pemerintah Kabupaten Kebumen, salah satu yang bisa kita kolaborasikan untuk memajukan ekonomi masyarakat Kabupaten Kebumen adalah program Sertifikasi Halal,” ungkap Makruf. “Ini yang akan kita usung dan kita jadikan tema utama pameran stand Kemenag Kebumen,” katanya Melalui gelaran KIE, ujar Makruf, Kemenag Kebumen akan melakukan kampanye dan memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya sertifikasi halal sebuah produk. Ia juga berharap pelaku UMK bisa memanfaatkan event ini untuk mendaftarkan produknya di Stand Kemenag Kebumen. “Silahkan kunjungi stand KIE kami besok, dan Bapak Ibu pelaku UMK akan dilayani serta dibimbing untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis,” pungkasnya Untuk diketahui bahwa persyaratan Sertifikasi Halal Gratis, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
  1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
  Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:
  1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
  2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
  4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.(fz/bd).
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content