MTs N 2 Banjarnegara Sosialisasikan Program BRO SEHATI Kepada Para Penjual Kantin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman.

Untuk mendukung hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Begitu juga MTs Negeri 2 Banjarnegara mendukung sekali dengan adanya program tersebut, seperti pada hari Sabtu (22/07) di ruang perpustakaan dikumpulkan beberapa pedagang kantin untuk diberi pengarahan apa itu BRO SEHATI.

Ratna Ayu Kartika Wulan selaku Kepala MTs Negeri 2 Banjarnegara menyampaikan ada manfaat, keringanan dan kemudahan dalam pembuatan sertifikat halal dari produk-produk makanan dan minuman yang dijual di kantin sehingga semua produk bisa berlabel halal. Kesempatan ini sangat-sangatlah dipentingkan karena tidak dipungut biaya alias gratis.

“Ada manfaat, keringanan dan kemudahan dalam pembuatan sertifikat halal dari produk-produk makanan dan minuman yang dijual di kantin sehingga semua produk bisa berlabel halal. Kesempatan ini sangat-sangatlah dipentingkan karena tidak dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.

Selain penjelasan dari Kepala Madrasah juga diberi kesempatan untuk tanya jawab seputar syarat-syarat apa saja yang perlu dikumpulkan untuk pembuatan sertifikat halal tersebut. Dilanjutkan penjelasan detail oleh Plt KTU Sudarto. “Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha terutama di kantin MTs Negeri 2 Banjarnegara. Jangan sampai ketinggalan,” ungkap Plt Kepala TU Sudarto.

Lanjut Sudarto menuturkan beberapa syarat untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha  perlu melakukan tahapan sebagai berikut: 1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. 2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH). 3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH. 4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.

“Semua syarat-syarat dilengkapi nanti akan dibantu pihak madrasah,” pungkas Sudarto.(en/rf)