Banjarnegara – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan satu-satunya badan untuk menghimpun atau menyalurkan zakat sedekah maupun infak pada lingkup nasional yang diakui negara. Badan tersebut dibentuk oleh pemerintah kurang lebih 21 tahun lalu lewat Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2001. Ini adalah lembaga formal pengurus zakat pertama di lingkup nasional yang diakui negara. Sebelum itu, pengelolaan zakat di Indonesia masih bersifat kedaerahan dan tidak terpusat. Hal ini mengacu pada Keppres No 07/POIN/10/1968 tertanggal 31 Oktober 1968 tentang pengelolaan zakat nasional.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banjarnegara pada hari Rabu (23/08) telah mentasharufkan Dana Zakat kepada Mustahik Siswa Miskin sebanyak 771 anak. Adapun besaran yang diterimakan sebesar Rp. 300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah) dengan membawa syarat foto copy KK, KTP dan surat keterangan orang tua siswa miskin. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Dipayuda Adhigraha Banjarnegara.
Ratna Ayu Kartika Wulan selaku kepala madrasah merasa bersyukur sekali MTs Negeri 2 Banjarnegara bisa kembali menerima zakat untuk siswanya yang benar-benar membutuhkan, dengan bantuan ini diharapkan bisa membantu menambah kebutuhan dengan perlengkapan sekolahnya.
“Bersyukur sekali MTs Negeri 2 Banjarnegara bisa kembali menerima zakat untuk siswanya yang benar-benar membutuhkan, dengan bantuan ini diharapkan bisa membantu menambah kebutuhan dengan perlengkapan sekolahnya,” ungkap kepala madrasah.
Dwi Setyo Rahmanto selaku pengurus Baznas MTs Negeri 2 Banjarnegara menyampaikan untuk tahun 2023 ini ada 24 siswa yang bisa menerima zakat dari Baznas Kabupaten Banjarnegara, adapun siswa tersebut diambil dari kelas 7,8 dan 9 yang benar-benar memenuhi syarat.
“Untuk tahun 2023 ini ada 24 siswa yang bisa menerima zakat dari Baznas Kabupaten Banjarnegara, adapun siswa tersebut diambil dari kelas 7,8 dan 9 yang benar-benar memenuhi syarat, ” pungkas Dwi SetyoRahmanto.(en/rf)