Rakor Upaya Kesiapan dan Percepatan Pencairan BOP RA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Dalam upaya meningkatkan dan mengevaluasi atas pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhatul Atfhal (RA), Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Grobogan mengundang 124 Kepala RA dalam rangka menyelenggarakan rakor terkait penggunaan dana BOP pada RA, Selasa, (08/08/2023) di Aula Kankemenag Kab. Grobogan.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kankemenag Kab. Grobogan, Agpit Mujiantari mengatakan kegiatan tersebut merupakan program kerja tahunan  dan berdasarkan juknis bantuan operasional pendidikan Raudhatul Athfal tahun 2020. Maka perlu diadakan kegiatan rakor  BOP tahun 2023, sebagai langkah awal dalam memeriksa penggunaan dana BOP.

“Rakor dana BOP ini merupakan bagian dari program rutinitas KanKemenag Kab. Grobogan pada satker Penmad yang bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi penggunaan dana BOP di setiap RA yang ada di Kabupaten Kab. Grobogan,” terang Agpit Mujiantari

Ia berharap agar semua RA untuk mempersiapkan laporan penggunaan BOP pada semester pertama, sehingga saat ada monev turun ke RA tinggal memperbaiki atau memberikan arahan tentang laporan pertanggungjawaban yang telah dibuat oleh masing-masing RA.

“Untuk RA dalam pengolahan laporan pertanggungjawban agar sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis (Juknis) yang ada,” harapnya.

Kepala Kankemenag Kab. Grobogan yang diwakili Ka Subag TU, Hadi Purwanto menyampaikan bahwa tujuan rakor ini untuk bimbingan teknis dan percepatan pencaian serta meningkatkan manajemen pengelolaan terkait dengan BOP pada Raudhatul Athfal (RA).

“Harapan saya ini nantinya mulai dari persyaratan pencairan, pembelanjaan yang harus sesuai dengan kebutuhan madrasah yang memiliki target untuk peningkatan mutu, sampai pada pelaporan nantinya di kerjakan dengan baik sesuai dengan juknis yang ada serta dikerjakan secara tuntas dan tepat waktu,” ujar Hadi Purwanto.

Hadi Purwanto juga mengajak para Kepala RA lebih cekatan dan beradaptasi dengan situasi saat ini yang mana perkembangan digital era revolusi industri 4.0 semakin meningkat salah satunya Dana BOS dan RKAM yang saat ini sudah menggunakan aplikasi mulai dari perencanaan sampai pada pelaporan nantinya dan tidak bersifat manual lagi.

“Rakor ini diadakan untuk kesiapan dan percepatan pencairan BOP RA serta meminimalisir kesalahan penggunaan dana,” tegasnya.

Selain itu Kasubag TU juga mengingatkan kepada seluruh penanggung jawab dana BOP agar benar-benar memperhatikan petunjuk teknis Dirjen Pendis Nomor 6065 tahun 2021.

“Pelajari Juknis BOP secara tuntas, cermati komponen pembiayaan, buat laporan pertanggung jawaban pengelolaannya. Para Kepala RA harus mengedepankan 5T yakni Tepat aturan, Tepat waktu, Tepat jumlah, Tepat sasaran dan Tepat penggunaan. Jika ada yang belum bisa difahami segera sampiakan ke admin agar tidak menimbulkan salah tafsir,” terangnya kemudian.(bd/Sua)