Pemalang – Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menghimbau kepada kepala LPQ yang masa berlaku izin operasionalnya telah habis untuk segera melakukan perpanjangan.
“Untuk lembaga (lembaga pendidikan Al-Qur’an) yang izin operasionalnya sudah lewat masa berlaku lima tahun, mohon untuk melakukan perpanjangan tanda daftar LPQ lewat aplikasi SIPDAR LPQ,” kata Kasi PD Pontren Chanifuddin saat memberikan pembinaan pada kegiatan Bimtek SIPDAR dan EMIS LPQ Kecamatan Belik, Selasa, (5/9/2023). Kegiatan diselenggarakan di TPQ Al Muhimaat Belik dan diikuti kepala LPQ se Kecamatan Belik sebanyak 60 orang.
Ia meminta kepada kepala LPQ untuk mengisi EMIS LPQ secara rutin setiap semesternya. Hal ini karena pemerintah baik pusat maupun daerah menggunakan EMIS sebagai dasar dari penentuan kebijakan dalam pendistribusian bantuan bagi lembaga keagamaan seperti LPQ, madrasah diniyah, maupun pondok pesantren.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Badko LPQ Kabupaten Pemalang, Agus Mukhtasim Billah dan Sekretaris Badko LPQ Kabupaten Pemalang, Titi Yutarti yang memberikan materi tentang pengisian SIPDAR dan EMIS 4.0.
Agus berharap agar setiap Badko LPQ kecamatan untuk terus berkomunikasi, memantau berita terkini dari sumber informasi, serta aktif dalam mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Badko LPQ kabupaten maupun Kemenag. “Agar tidak ada ketertinggalan informasi, terutama yang terkait dengan bantuan operasional atau insentif pengajar keagamaan,” ujar Agus.
Kegiatan ditutup dengan pengukuhan pengurus Badko LPQ Kecamatan Belik. Umi Muhimah kembali terpilih secara aklamasi sebagai ketua Badko LPQ Kecamatan Belik.(ran/fi/Sua)