Kebumen (Humas) – Akreditasi bukan hanya persoalan mengumpulkan dokumen persyaratan administratif, melainkan bagaimana madrasah bisa menerapkannya sehingga mendapat kepercayaan masyarakat. Hal ini sekaligus memastikan bahwa lembaga atau program memiliki kualitas yang memadai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Sukarno saat memberikan sambutan pembukaan Akreditasi di MIN 2 Kebumen, Senin (18/09/2023). Turut hadir mendampingi, Kasi Pendidikan Madrasah Khamid dan Kepala MIN 2 Kebumen Imam Muzaki.
Dikatakan, sebagai lembaga pendidikan yang lahir dari masyarakat dan untuk masyarakat, maka akreditasi madrasah juga merupakan hak publik/masyarakat. Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui status sebuh madrasah apakah unggul atau tidak. Masyarakat akan minilai seiring perkembangan sebuah madrasah di tengah masyarakat.
“Merekalah sebetulnya assesor yang paling objektif yang akan menilai kualitas madrasah kita,” ujar Sukarno.
Menurut Sukarno, penilain akreditasi sesungguhnya hanya menilai dokumen yang harusnya memang sudah ada dan biasa dijalankan di madrasah. Sebagai bahan evaluasi agar madrasah tahu kekurangan dan kelebihannya sehingga dilakukan perbaikan kualitas kedepannya.
“Saya sangat berharap semua dokumen penilaian akreditasi di MIN 2 Kebumen dapat terpenuhi semua dan bisa mendapatkan nilai unggul,” pungkasnya.(fz/Bel)