Kota Semarang (Humas) – Salah satu tugas Satgas Layanan Sertifikasi Halal Kota Semarang adalah melaksanakan pelayanan konsultasi, bimbingan dan edukasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal kepada masyarakat. Satgas Halal membantu tugas BPJPH Kementerian Agama di daerah agar akselerasi target pendaftaran sertifikasi halal dapat segera tercapai. Cholidah Hanum, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Semarang yang juga sebagai Satgas Halal Kota Semarang, memberikan sosialisasi sertifikasi halal kepada Pelaku UMKM Kelurahan Wonodri Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (04/10/2023) di Balai Kelurahan setempat.
Hanum memaparkan, mengapa produk harus bersertifikat halal, dasar ketentuan perundangannya, serta tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal. “Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” terangnya.
Dijelaskannya mandatori halal bagi produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan tambahan penolong untuk produk makanan dan minuman, akan diberlakukan pada 17 Oktober 2024.
Karenanya ia mengajak para UMKM yang belum mendaftarkan sertifikasi halal agar segera mengurus pendaftarannya. “Mumpung masih tersedia kuota gratis Sehati BPJPH Kemenag, dan masih ada waktu setahun ini. Silakan segera hubungi para Pendamping PPH atau bisa datang langsung di Kantor Kementerian Agama Kota Semarang. Bagi yang paham IT pendaftaran bisa langsung input aplikasi di ptsp.halal.go.id atau melalui install Pusaka Kemenag,” ajaknya.
Tiap hari pada jam dinas, Kemenag Kota Semarang membuka layanan konsultasi dan pendaftaran Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) untuk produk makanan dan minuman yang memenuhi syarat dan ketentuan. Layanan sertifikasi halal juga bisa didapatkan di semua KUA kecamatan dengan para Penyuluh Agama Islam yang juga sebagai Pendamping Proses Produk Halal.
“Informasi terkait pendaftaran sertifikasi halal dan lain – lain juga bisa diakses melalui medsos BPJPH di website, instagram, youtube dan lainnya,” tambah Hanum.
Ia juga menyampaikan manfaat sertifikat halal bagi Pelaku UMKM, skema pendaftaran sertifikasi halal melalui selfdeclare, kriteria, persyaratan dan dokumen yang diperlukan.
Sedangkan Lurah Wonodri Agus Santosa sebagai pemrakarsa kegiatan menyampaikan, kegiatan yang diikuti para Pelaku Usaha di wilayahnya merupakan program UMKM Kelurahan Wonodri.
“Bagaimana cara mengurus sertifikasi halal bagi UMKM, merupakan tujuan dari kegiatan ini agar para Pelaku Usaha memahami dan mengerti tata cara mendaftarkan sertifikasi halal, selanjutnya segera mendaftarkan produk usahanya,” terang Pak Lurah.
Menurutnya, Sertifikasi Halal merupakan salah satu persyaratan legalitas produk agar produk usaha bisa naik kelas dan lebih meyakinkan konsumen sehingga pemasaran akan menjadi lebih luas.
Agus berharap, dengan hadirnya narasumber dari Kementerian Agama akan memberikan manfaat tambahan ilmu pengetahuan bagi para peserta yang bisa ditularkan kepada teman-teman pelaku usaha lainnya.
“Di Kelurahan Wonodri terdapat ratusan UMKM, tidak semuanya hadir pada acara hari ini, karenanya informasi terkait Sertifikasi Halal yang nanti diterima peserta hendaknya ditularkan, dibagikan kepada UMKM lainnya agar UMKM Kelurahan Wonodri Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang makin Hebat,” ujar Agus Santosa.
Kegiatan diikuti pula oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Semarang Selatan Tarmuji dan Ketua UMKM Wonodri Utami yang siap mengkoordinir anggotanya untuk pendaftaran Sehati.
“Kemasan produk yang bagus dan rasa yang enak ternyata belum cukup dan menjanjikan sukses bisnis di pasaran sebelum adanya sertifikat halal, ayo manfaatkan kesempatan ini mumpung gratis,” ajak Utami kepada peserta.(Ch/Nba/bd)