Kota Semarang (Humas) – Gara Zawa Kemenag Kota Semarang penuhi undangan koordinasi Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) sebagai salah satu nazhir badan hukum/yayasan yang mengelola tanah wakaf di Kota Semarang, Senin (8/7/2024).
Koordinasi dilakukan dalam rangka pengkajian ulang data tanah wakaf di bawah pengelolaan YBSWA. Gara Zawa Kemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum menyambut baik hal ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap nazhir tanah wakaf sekitar dan sebagai upaya peningkatan kompetensi nazhir dalam melaksanakan tugasnya.
“Nazhir Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung telah berhasil mengelola dan memberdayakan tanah wakaf menjadi produktif dan bermanfaat untuk umat. Alangkah baiknya jika pengelolaan yang selama ini dijalankan dapat ditularkan kepada para nazhir Kota Semarang agar mereka mendapatkan manfaat dan ilmu bagaimana metode dan langkah yang dilakukan dalam pemberdayaan tanah wakaf,” terang Hanum.
Sebagai Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kota Semarang, Hanum juga menyampaikan mandatori halal bagi makanan dan minuman sesuai regulasi.
“Pelaku Usaha di lingkungan YBWSA atau yang memasarkan produk usahanya di sekitar kampus Unisula, Rumah Sakit dan lembaga pendidikan Sultan Agung hendaknya juga melaksanakan Sertifikasi Halal ini. Disamping pemberdayaan tanah wakaf, kawasan Sultan Agung juga bisa dijadikan Kuliner Halal,” imbau Hanum.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan serah terima Tanda Pendaftaran Nazhir Tanah Wakaf yang terletak di Jl. Pengapon Kelurahan Kemijen Semarang Timur yang dikelola oleh Nazhir YBWSA. (Ch/Nba/bel)