Semarang (Humas) – Pembimas Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat koordinasi dan pembinaan Pengurus Sinode Gereja, Badan Pengurus Daerah (BPD) Sinode Gereja dan Aras Nasional Gereja, Senin (19/8/2024) bertempat di GBI Bethel Area Salatiga.
Dalam Pembinaannya, Pembimas memaparkan terkait peran Sinode yang memiliki hak atau wewenang dalam mengatur anggota-anggota gerejanya dalam hal persuratan untuk lebih disiplin pengadministrasian.
“Sinode hendaknya membuat standarisasi dalam pengadministrasian yang dijadikan acuan oleh anggota gerejanya. Misalkan kop surat dan logo sinode, bentuk formatnya harus distandarisasi, sehingga ada keseragaman kop surat dan logo antara sinode gereja dan gereja lokal, tidak boleh berbeda-beda,” ujar Siswo Martono.
Pembimas juga memaparkan persyaratan pengajuan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) Gereja dan Kartu Tanda Jabatan (KTJ) Pendeta. Selanjutnya, sinode mensosialisasikan kembali kepada anggota gerejanya.
Peserta yang diundang terdiri dari 20 Sinode Gereja yang bersekretariat di Jawa Tengah, 5 BPD/MD Sinode Gereja, dan 8 Aras Nasional Gereja di Jawa Tengah. (Kristen/bel)