Semarang (Humas) – Tim Arsiparis Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan atau peleburan arsip sebanyak 2 ton berkas, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemusnahan arsip yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) beberapa waktu lalu. Kegiatan pemusnahan ini bertempat di Kota Semarang, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Pada tahap lanjutan ini, Tim Arsip Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan PD IKA JAYA, selaku pihak pabrik yang bertanggung jawab dalam proses peleburan arsip hingga menjadi bubur kertas. Proses ini dilakukan secara menyeluruh sehingga baik fisik maupun informasi yang terkandung di dalam arsip tidak dapat dikenali kembali.
Pemusnahan atau peleburan arsip merupakan kewajiban terhadap dokumen yang telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, serta tidak memiliki nilai hukum maupun nilai sejarah. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012 serta Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mewujudkan efisiensi ruang penyimpanan, keamanan informasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Tim Umum dan Rumah Tangga Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Linda Supriyanti, menyampaikan bahwa proses pemusnahan arsip ini dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang ada.
“Pemusnahan atau peleburan arsip ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemusnahan arsip bersama ANRI yang telah dilakukan sebelumnya. Pada tahap ini, kami bekerja sama dengan PD IKA JAYA sebagai pihak yang bertanggung jawab hingga arsip benar-benar menjadi bubur kertas. Selanjutnya, hasil peleburan tersebut dimanfaatkan kembali menjadi kertas karton, sehingga proses dan pertanggungjawabannya dapat dipastikan dengan jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemusnahan arsip tidak hanya berhenti pada penghancuran dokumen, namun juga memberikan nilai tambah melalui pemanfaatan limbah kertas. Arsip yang telah dilebur diolah kembali oleh PD IKA JAYA menjadi kertas karton yang memiliki nilai ekonomis, sehingga selain aman secara informasi, kegiatan ini juga mendukung prinsip pemanfaatan kembali limbah secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam pengelolaan arsip yang tertib, aman, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.







