Batang – Beberapa waktu yang lalu Kemenag Kab. Batang menerima Tim Survey dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI untuk melaksanakan visitasi terkait dengan pengajuan nomenklatur perubahan nama KUA Tulis I menjadi KUA Tulis dan KUA Tulis II menjadi KUA Kandeman yang telah diajukan oleh Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Batang beberapa tahun lalu, pada Senin ( 3/05).
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam H. Sodikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah lama sekali menginginkan agar nomenklatur ke dua KUA itu dirubah oleh pihak pusat, karena saat didirikan KUA Tulis II itu memang mengikuti perkembangan Pemda yang saat itu melalukan perluasan wilayah pemekaran.
“ Kami merasa senang dengan kedatangan bapak berdua. Karena ini menjadi sinyal terhadap pengajuan perubahan nama untuk kedua KUA tersebut dimana pengajuan ini sudah kami sampaikan beberapa tahun lalu, bahkan sejak awal terjadinya pemekaran kecamatan di kabupaten Batang kami sudah mengupayakannya namun belum terrealisasi. Harapan kami ini menjadi titik terang akan ketercapaian dari pada upaya pengajuan yang kami ulang di penghujung tahun 2020 lalu, “ jelas H. Sodikin.
Dia menambahkan bahwa pasca berdirinya KUA Tulis 2 yang sebenarnya di kecamatan Pemekaran yaitu kecamatan Kandeman, dan KUA Tulis 1 yang memang berada di kecamatan Tulis namun dirubah menjadi menjadi KUA Tulis 1 karena adanya pemekaran tersebut, sejak itu Kemenag Kab. Batang berusaha meminta via tertulis pada dirjend Bimas Pusat untuk meninjau ulang dan mengganti kedua nama KUA itu menjadi nama sesuai Kecamatannya masing-masing.
“ Sudah lama kita mengajukan pergantian Nomenenklatur daru ke dua KUA itu ke dirjend Bimas Pusat, dan Alhamdulillah kali ini ada respon sehingga mengutus 2 Pejabat untuk melakukan survey,”lanjutnya.
Sementara itu Tim Survey dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia H. Aries Munandar dan Dwi Arita Putra pada kesempatan itu langsung melihat ke KUA Kecamatan Tulis 1 dan KUA Tulis 2 yang didampingi langsung oleh Kasi Bimas Islam.
“ Kedatangan kami berdua ini dalam rangka melaksanakan tugas yang diberikan atasan, yakni untuk melihat dan memastikan bahwa KUA Tulis I dan KUA Tulis II itu merupakan KUA yang berbeda dan berada di kecamatan yang berbeda pula. Harapannya dengan data yang kami peroleh ini dapat membantu mendorong pengajuan perubahan nama untuk kedua KUA tersebut,” kata H. Aris munandar
Dia menambahkan bahwa sebelum pihaknya melakukan survey uuncul anggapan bahwa nama KUA Tullis I dan KUA Tulis II adalah 2 KUA yang berada dalam satu kecamatan, sementara berdasarkan regulasi PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. Namun setelah melakukan klarifikasi maka pihak pusat memahami apa yang sebenarnya terjadi. (Turmuzi/Zy)