KARANGANYAR – Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar beserta Kepala Kantor Kemenag Kab. Karanganyar, Wiharso hadiri Launching Gerakan Cinta Zakat Infaq dan Shodaqoh yang diselenggarakan oleh BAZNAS di ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis, (6/05/21).
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karanganyar mulai membuka loket penerimaan zakat fitrah dan zakat mal. Guna mendorong umat Islam menuaikan kewajibannya itu, digalakkan gerakan Cinta Zakat, Infak dan Sedekah secara serentak. Gerakan itu dibuka Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan disiarkan secara virtual ke 35 kabupaten/kota. Baznas Kabupaten Karanganyar bersama para pembayar zakat dari kalangan pimpinan forkopimda mengawali pembayarannya di Ruang Antorium rumah dinas Bupati Karanganyar.
Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar, Wiharso menyerahkan amplop berisi uang zakatnya ke perwakilan Baznas Karanganyar. Di akhir kegiatan, Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengapresiasi para pembayar zakat yang masih tetap bersemangat menunaikan kewajibannya itu.
“Membayar zakat itu disyariatkan dalam Islam. Fungsinya membersihkan harta benda. Di bulan ramadan ada dua jenis pembayaran zakat, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal dihitung dari harta benda yang dimiliki sedangkan zakat fitrah itu bahan makanan pokok,” kata Juliyatmono dalam sambutannya.
Kepada umat Islam di Karanganyar, ia merekomendasi pembayaran zakatnya melalui Baznas. Lembaga ini terbukti berkapasitas mengelola dan menyalurkan zakat ke delapan asnaf (penerima zakat). Dengan melihat performa zakat tahunan, ia mengapresiasi para pembayar zakat yang tetap bersemangat. Selama masa pandemi, ia mengakui nominalnya menurun meski tidak terlalu besar.
Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karanganyar, mencapai Rp23 Miliar.
“Hasil pengumpulan zakat juga didistribusi ke lansia. Ini termasuk program unggulan Baznas Karanganyar,” katanya.
Plh. Ketua Baznas Karanganyar, Sugiharso melaporkan pentashorufan ZIS sudah terencana dan dieksekusi di bawah pengawasan lembaga audit. Terkait pembayaran zakat mal dan zakat fitrah, Baznas memiliki perpanjangan tangan di kecamatan dan desa untuk menerima pengumpulannya dari masyarakat.(ida/sua)