Kendal – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan rapat koordinasi pembentukan panitia kursus calon pengantin (suscatin) dengan mengundang perwakilan staf dan kepala KUA se kabupaten Kendal, Jum’at (28/5).
Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/491 Tahun 2009 sebagai bekal pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan, dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga / keluarga. Dalam mengarungi bahtera rumah tangga butuh proses yang harus dijalankan seperti adaptasi pasangan yang baru menikah. Sebab, menyatukan dua idealisme tidaklah mudah. Untuk menghindari ketidak cocokan dalam perkawinan yang bisa menimbulkan perceraian, penting bagi calon pengantin mengenali diri sendiri dan calon pasangan.
Data dan kondisi riil di masyarakat menyebut bahwa angka perceraian terus meningkat, guna menekan tingginya angka perceraian, pemerintah melalui kementerian Agama terus mengintensifkan kursus calon pengantin dengan mengoptimalkan peran Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam pelayanan suscatin Kakan Kemenag Kendal, H. Mahrus menekankan agar petugas dari KUA melayani dan memeriksa calon pengantin dengan ramah sehingga tidak terkesan interogasi.
“Dalam pemeriksaan catin gunakan bahasa yang santun, jangan sampai terkesan seperti menginterogasi sehingga menimbulkan kesan angker. Penyelenggaraan kegiatan suscatin sebagai sarana pembekalan generasi muda muslim untuk menyiapkan diri dalam membentuk keluarga sakinah mawadah warohmah yang menjadi bagian dari upaya pembentukan masyarakat Islami.” Terang Mahrus.
Dengan terbentuknya panitia kursus calon pengantin, KUA akan semakin mantap dalam memberikan wawasan keilmuannya kepada calon pasangan pengantin sebagai bekal dan persiapan memasuki gerbang pernikahan. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga dengan pondasi agama yang kokoh, mengingat masih banyaknya pasangan catin yang belum tahu cara mengelola keluarga dengan baik. (bel/rf)