Purworejo – “Calon jamaah haji Indonesia merupakan jamaah yang istimewa. Karena perhatian pemerintah yang begitu besar pada mereka. Tujuh Kementerian/Lembaga mengurusi penyelenggaraan haji setiap tahunnya. Selain itu, tak sedikit dana yang digelontorkan oleh pemerintah setiap tahunnya. Tahun 2014, masing-masing jamaah haji Indonesia menerima subsidi sebesar Rp 17.950.000,-.”. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Purworejo, Drs.H.Nurudin, M.Pd.I pada peserta Koordinasi dan Pembinaan KBIH Tahun 2015, Rabu (25/3).
Sebanyak 168.800 calon jamaah haji Indonesia tahun ini akan diberangkatkan melalui 13 embarkasi haji. Sejumlah persiapan telah dilakukan, seperti pemeriksaan kesehatan, perekrutan petugas haji, persiapan pemondokan, dan tentunya penetapan BPIH.
Anggaran telah digodok oleh pemerintah dan DPR untuk membiayai penyelenggaraan haji di Indonesia. Kemenag dan Komisi VIII DPR secara serius membahas komponen biaya haji langsung dan tidak langsung. Prinsip yang dibangun dalam mendiskusikan BPIH dengan DPR yakni keterbukaan semua komponen harga. Diharapkan April mendatang BPIH dapat segera diputuskan oleh DPR, agar jamaah dapat segera mendapatkan kepastian Besaran BPIH tahun 2015 sehingga mereka dapat segera melakukan pelunasan.
Reformasi haji sedang digalakkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, pengelolaan dana haji sekarang tidak lagi di tangan Kementerian Agama. Untuk menjamin pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, dibentuklah Badan Pengelola Keuangan Haji, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Diharapkan penyelenggaraan haji tahun ini dapat berjalan dengan maksimal dan lancar. (azizah)