Kakanwil : KUA butuh dukungan Pemda dan partisipasi masyarakat setempat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Praktik di lapangan yang memberitakan biaya nikah bagi calon pengantin berbeda dengan peraturan yang telah ditetapkan masih santer kita dengar, sekalipun sosialisasi tentang biaya nikah sudah masif dilakukan baik langsung maupun melalui media. Hal ini melatarbelakangi Komisi C DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara dengan didampingi Kementerian Agama Kabupaten Jepara melakukan audiensi kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah siang ini di ruang kerja Kakanwil. Adapun materi yang menjadi pokok bahasan berkisar tentang biaya nikah dan status Pembantu pegawai Pencatat Nikah (P3N).

“Semenjak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014, Biaya nikah dapat diklasifikasikan dalam 2 kategori yakni tarif nol rupiah bagi siapa pun tanpa melihat latar belakang ekonominya yang menikah di dalam KUA. Sedang tarif 600 ribu rupiah bagi mereka yang menikah di luar KUA atau menikah di dalam KUA tetapi diluar jam kerja dan pada saat hari libur”. Ungkap Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Drs. H. Ahmadi, M. Ag menjelaskan kepada para audien. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Jepara, Kabag Kesra Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara didampingi Kepala Kankemenag Kabupaten Jepara (19/03).

Lebih lanjut Kakanwil memaparkan “Mengenai perbedaan biaya nikah yang dikenakan kepada calon pengantin khususnya yang ada di Jepara, kami sudah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran Kankemenag Kabupaten Jepara, seperti yang telah disampaikan oleh Kakankemenag Jepara Drs. H. Muhdi, M.Ag bahwa beberapa desa di Jepara terbit Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur mekanisme pernikahan dan besaran biaya nikahnya, sehingga jika terdapat perbedaan biaya nikah di lapangan bisa dipastikan yang masuk KUA tetap sesuai peraturan 600 ribu rupiah, sedangkan lainnya karena mengacu pada peraturan desa tersebut”.

“Pegawai KUA tidak boleh menerima apapun diluar ketentuan yang sudah diatur, bahkan dilarang meminta tambahan biaya di luar yang telah ditentukan“, tambah Kakanwil menegaskan.

Peran dan kontribusi masyarakat dalam perwujudan pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat tidak dapat dipandang sebelah mata, termasuk didalamnya keberadaan P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah).

“Berdasarkan Edaran Dirjen no. 113 Tahun 2009 disebutkan untuk melakukan penghentian pengangkatan terhadap P3N yang telah habis masa waktunya dan tidak mengangkat P3N baru, kecuali bagi daerah yang sangat memerlukan, itupun melalui persetujuan tertulis dari Dirjen Bimas Islam. Serta adanya SK Gubernur mengenai P3N dinyatakan menjadi temuan atau terjadi kesalahan dalam prosedur penerbitan SK tersebut maka SK tentang P3N tersebut sudah dihentikan sejak tahun 2009”, imbuh Ahmadi.

Fakta membuktikan dengan pemberlakuan biaya nikah yang baru menunjukkan angka pencatatan nikah yang dilakukan di lingkungan KUA meningkat sekitar 45%, namun laju peningkatan ini belum berbanding lurus dengan ketersediaan sarana dan prasarana KUA yang ada. Permasalahan yang dihadapi dalam perbaikan fasilitas maupun pembangunan KUA belum bisa dilaksanakan karena terkait penganggaran dan status tanah KUA.

Beliau menyampaikan bahwa “Kementerian Agama berupaya meningkatkan kualitas fasilitas KUA, dimana perbaikan KUA tahun 2015 ini dapat terealisasi sekitar 15 KUA dari 60 KUA yang diusulkan melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Nasional). Selama status tanah belum jelas, maka belum bisa mengajukan perbaikan KUA melalui SBSN”.

“Seperti halnya di Kabupaten Jepara jumlah KUA ada 16, dari 16 KUA tersebut tanah yang bersertifikat Kementerian Agama baru 4 sisanya masih milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, untuk itu dihadapan Ketua Komisi C, Wakil Bupati dan Kabag Kesra Kabupaten Jepara, mewakili Kementerian Agama kami berharap dukungan dan perhatiannya, tanah dari 12 KUA milik Pemda dapat dihibahkan kepada Kementerian Agama sehingga alokasi pembangunan maupun perbaikan sarana dan prasarana KUA di Jepara dapat digelontorkan, yang akhirnya tingkat pelayanan pernikahan di Jepara bisa meningkat”, pinta Kakanwil diakhir diskusi.

Komisi C DPRD dan Kabag Kesra Kabupaten Jepara sepakat menyetujui permintaan Kakanwil dan akan membawanya kedalam Rapat DPRD Kabupaten Jepara. (wulan)