Karanganyar – Perubahan sistem dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah di pertengahan tahun 2015 sedikit banyak mempengaruhi pencairan dana tersebut. Awalnya memang sedikit terjadi keterlambatan karena migrasi kewenangan dan lain sebagainya, namun kedepannya sistem baru dalam pencairan dana BOS ini dipercaya dapat lebih cepat dan dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya BOS masuk dalam akun 573111 (Belanja Bantuan Sosial untuk Pemberdayaan Sosial dalam Bentuk Uang) menjadi akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya). Perubahan sistem ini tentunya bukan tanpa alasan. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, H. Jamun bahwa pemerintah memiliki alasan merubah penyaluran dana BOS dari akun 57 (Bansos) ke akun 52 (Belanja Barang dan Jasa).
“Sedikitnya ada tiga alasan pemerintah yang merujuk pada hasil review belanja bantuan sosial oleh BPKP, diantaranya adalah tidak tepat sasaran, tumpang tindih, tidak transparan serta tidak akuntabel,” ucap Kabid Penma saat memberikan Sosialisasi BOS pada Madrasah dan Pondok Pesantren di hotel Taman Sari Jum’at lalu, 14/08/2015.
Ditambahkan oleh Kabid Penma bahwa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga memberikan evaluasi terhadap kajian penyaluran BOS terdahulu. Dimana menurut KPK, bahwa BOS dapat dijadikan alat politik dan menumbuh suburkan manipulasi penggunaan uang negara serta tidak ada kontrol dari pemerintah terhadap penggunaan uang negara.
Sebagai akibat dari perubahan sistem tersebut, penyaluran BOS Madrasah yang sebelumnya menjadi kewenangan Kanwil Kemenag Provinsi Jateng dialihkan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Sehingga mulai triwulan kedua tahun 2015 ini seluruh pencairan Dana BOS diserahkan pada Kemenag Kabupaten/Kota.
Sedikitnya ada seratus-an orang perwakilan dari madrasah swasta, pondok pesantren dan kelompok kerja madrasah yang mengikuti sosialisasi BOS tersebut. Selain penyampaian materi dari Kabid Penma, peserta juga diberikan materi oleh narasumber dari BPKP dan KPPN, sehingga kedepannya pengelola BOS dari masing-masing madrasah dapat memahami dan melaksanakan pengelolaan BOS sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (Hd)