Kepala Madrasah Harus Mempunyai Kompetensi Manajerial

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Magelang- Kepala Madrasah harus mempunyai kompetensi managerial, dengan melaksanakan 4 (empat) fungsi manajemen, yaitu planning (perencanaan), organizing (mengorganisasikan), actuating (menggerakkan), dan controlling (pengawasan).  Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Diklat Keagamaan Semarang Syari’in, saat memberikan pengarahan dan menutup kegiatan Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) Evaluasi Diri Madrasah bagi Kepala Madrasah yang berlangsung pada tanggal 3 s.d. 5 Pebruari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang di Ruang Rapat,  Minggu (05/02).

Menurut Syari’in, dalam rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai manajer, Kepala Madrasah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan tenaga kependidikan melalui kerjasama yang kooperatif, memberikan kesempatan kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang program sekolah dengan menerapkan keempat prinsip manajemen dalam setiap kegiatan.

Pertama, planning (perencanaan). Kepala Madrasah harus mampu melakukan proses perencanaan, baik perencanaan jangka pendek, menengah, maupun perencanaan jangka panjang. Perencanaan jangka pendek adalah perencanaan yang dibuat untuk kepentingan jangka pendek, misalnya untuk satu bulan hingga satu tahun ajaran. Perencanaan jangka menengah adalah perencanaan untuk pekerjaan yang memerlukan waktu 2-5 tahun, sedangkan perencanaan jangka panjang meliputi perencanaan sekitar 5-10 tahun. Proses perencanaan menjadi salah satu keterampilan yang penting mengingat perencanaan yang baik merupan setengah dari kesuksesan suatu pekerjaan.

Kedua, organizing (mengorganisasikan). Madrasah mempunyai sumberdaya yang cukup besar mulai sumberdaya manusia yang terdiri dari guru, karyawan, dan siswa, sumberdaya keuangan, hingga fisik, mulai dari gedung serta sarana dan prasarana yang dimiliki. Kepala madrasah harus mampu menggunakan dan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia dengan sebaik-baiknya dengan memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya menjadi modal awal dalam melakukan pekerjaan.

Ketiga, actuating (menggerakkan) merupakan kemampuan Kepala Madrasah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Pada tahapan ini Kepala Madrasah harus membangun prosedur operasional lembaga pendidikan, memberi contoh bagaimana bekerja, membangun motivasi dan kerjasama, serta selalu melakukan koordinasi dengan ber bagai elemen pendidikan. Tidak ada gunanyua perencanaan yang baik jika dalam implementasinya tidak dilakukan secara sungguh-sungguh dan profesional.

Keempat, controlling (pengawasan). Seorang Kepala Madrasah harus mampu melakukan tugas-tugas pengawasan dan pengendalian. Pengawasan (supervisi) ini meliputi supervisi manajemen dan juga supervisi dalam bidang pengajaran. Supervisi manajemen artinya melakukan pengawasan dalam bidang pengembangan keterampilan, kompetensi administrasi, dan kelembagaan. Supervisi pengajaran adalah melakukan pengawasan dan kendali terhadap tugas-tugas serta kemampuan tenaga pendidik sebagai seorang guru.

“Dengan diselenggarakannya  kegiatan ini diharapkan ke depan, guru-guru bisa lebih berkembang, dan inovatif sehingga Visi dari Ditjen Pendidikan Islam yaitu Terwujudnya Pendidikan Islam Yang Unggul, Moderat, dan Menjadi Rujukan Dunia Dalam Integrasi Ilmu Agama, Pengetahuan dan Teknologi akan tercapai,” tambah Syari’in. (ysf/m45k/Af)