Banjarnegara – Mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah, artinya apabila ada orang meninggal, pengurusan jenasahnya wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur dan yang lain tidak berdosa. Namun dalam praktek dan tata cara mengurus jenazah atau dikenal dengan pemulasaraan jenazah di masyarakat masih kurang sekali.
Pemulasaraan jenazah di daerah-daerah umumnya menggantukan kepada lebe atau mudin. Padahal lebe atau mudin ini tidak selamanya sedia keberadaanya, karena lagi bepergian atau kepentingan lain. Bahkan kadang ngebon/meminjam dari daerah lain. Di sini Penyelengara Syariah Kantor Kemenag Kabupaten Banjarnegara prihatin melihat kondisi ini.
Bertempat di Aula Masjid Al Hidayah desa kandangan kecamatan Banjarmangu diadakan sosialisasi pemulasaraan jenazah kemarin siang (07/02) sampai sore. Pesertanya sekitar 50 orang adalah tokoh agama, masyarakat sekitar dan bahkan ada dari luar daerah.
Di pimpin Penyelengara Syariah KH. Syafi teori disampaikan dan pemulasaraan jenazah dipraktekkan di tempat. Diawali dengan jenis jenazahnya itu sendiri, dimana jenisnya jika jenazah itu muslim, muslim yang syahid (dunia, akhirat, ataupun sedang ihram), muslim bayi, ataupun kafir. Jenis jenazah ini berbeda pula cara pengurusannya.
“Jenazah manusia perlu dihormati dan berhak mendapat perlakuan yang tidak menyakitinya. Diharapkan kita memperlakukan dengan sebagus mungkin”,jelasnya.
Sebagai penanganan pertama, perlu dilakukan hal-hal terhadap jenazah seperti, memejamkan kelopak mata, mengikat rahang, melemaskan persendiannya, melepaskan pakaian yang dikenakan secara berlahan, memindahkan jenazah ke tempat aman dan baik.
Sedangkan syarat memandikan jenazah mulai persiapan, cara memandikan, dan proses memandikan perlu dipahami. Saat mengkafani diperhatikan tata cara mengkafani baik laki-laki maupun perempuan, disini tidak ketinggalan persiapan hamparan posisi kain, dan proses mengkafani.
Terkait Mensholat Jenazah secara garis besar ada tiga yang diperhatikan, yakni syarat, rukun, dan hal-hal yang disunahkan di dalamnya. Pelepasan Jenazah selaku penghantar juga memperhatikan cara dan etika. Untuk menguburkan mulai dari persiapan, cara memasukkan ke liang lahat, menguburkan dan di tutup dengan mendoakan.
Hasil dari Praktek pemulasaraan jenazah ini diharapkan sebagai bekal dalam merawat atau mengurus jenazah di daerahnya masing-masing. Tugas sosialisasi merupakan salah satu tugas penyelenggara syariah kabupaten. Pungkasnya. (Nangim/Af)